• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Olahraga›Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Praperadilan Lagi, KPK Bilang BeginiArtikel

Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Praperadilan Lagi, KPK Bilang Begini

Olahraga2026-09-08 02:57:3151578

KPK merespons tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba yang kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan. KPK menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dalam perkara ini telah dilakukan sesuai dengan aturan.

"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu .

Meski begitu, KPK menghormati upaya praperadilan yang diajukan Asrul. Budi menegaskan bahwa pengajuan praperadilan dijamin oleh hukum.

"KPK menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Saudara ASR, terkait tindakan penggeledahan," ucapnya.

KPK, menurut dia, bakal menghadapi proses praperadilan tersebut. Segala bukti yang menjadi dasar penggeledahan juga akan dibuka dalam persidangan.

"KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik," ungkapnya.

"KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," tambah Budi.

Diberitakan sebelumnya, Asrul Azis Taba kembali mengajukan gugatan praperadilan. Asrul kini mempersoalkan tentang penggeledahan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan," demikian tertulis pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Sabtu .

Gugatan praperadilan ini diajukan Asrul pada Jumat dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Jumat .

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan

Azis sempat mengajukan praperadilan untuk status tersangkanya. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul tersebut.

Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin . Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan.

Seperti diketahui, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex

3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham

4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba .

Lihat juga Video Direktur Maktour-Ketum Kesthuri Berompi Oranye Usai Jadi Tersangka KPK

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/153c699840.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Hutan Mangrove Digunduli di Rokan Hilir, Pengamat Lingkungan: Perbaiki Akar Persoalannya

  • Peringatan Tsunami Dicabut, Tak Ada Kerusakan Besar Imbas Gempa Meksiko

  • Kemarahan Legenda Serie A atas Wasit di Laga Inggris vs Argentina: Memalukan!

  • Depok Siapkan RDF Plant di TPA Cipayung, Olah 1.000 Ton Sampah Sehari

  • Dasco Pimpin Rapat DPR dengan Pemerintah, Bahas Anggaran Kapal Perintis

  • Bikin Sinyal di Jakarta-Jabar Hilang, Pencuri Modul BTS Diatur WNA di Bangkok

  • Menkum Pastikan Kenaikan Tarif Lepas Kewarganegaraan untuk Perbaikan Layanan

  • Bocah 6 Tahun Asal Mataram Tewas Tenggelam di Kolam Privat Glamping Kintamani Bali

Artikel Populer

  • 1Tegang! Pesawat AS Tembaki Kapal Tanker yang Coba Terobos Blokade
  • 2Cegat Pencuri Motor di Matraman, Tukang Ojek Luka Kena Tembak
  • 3Cerita Warga Depok Rumahnya Diteror Tetangga: Tendang Pagar hingga Bawa Golok
  • 4Bangun Infrastruktur Digital, Emiten Hashim Adik Prabowo (WIFI) Dapat Pengakuan Global
  • 5Warganya Tewas dalam Serangan di Selat Hormuz, India Protes Keras Iran!
  • 6Bareskrim Cabut Police Line dan CCTV Terkait Narkoba di New Star Bali
  • 7Tak Hanya Stasiun Besar, Turis Asing Kini Naik Kereta dari Stasiun Kecil
  • 8TNI AD Beri Perawatan dan Pendampingan Medis ke Korban Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
  • 9Konser Akbar Monas Sediakan 8 Kantong Parkir, Tampung 5.020 Kendaraan
  • 10Bareskrim Lepas Police Line dan CCTV di White Rabbit Jaksel Terkait Narkoba
  • 11Bareskrim Lepas Police Line dan CCTV di White Rabbit Jaksel Terkait Narkoba
  • 12Geger Pria Depok Tantang Bocah Makan Cabai hingga Masuk Freezer

Tag Populer

  • Otomotif
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Berita
  • Kesehatan

Populer Situs

Sejumlah Lajur Tol Jakarta-Tangerang Ditutup hingga 27 Juli

Sidak RSUD Soewandhie Surabaya, Eri Cahyadi Minta Pelayanan Obat Dipercepat

Habiburokhman: Presiden Tak Pernah Campuri Urusan Hukum Acara Pidana

Tinjau Proyek Jalan, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas-Pengawasan Berlapis

Transaksi KDMP di Jatim Tembus Rp 21 Miliar, Khofifah Targetkan Tingkatkan Produktivitas

Gempa M 5,1 Guncang Peru, 5 Orang Tewas

PWI Pusat Sesalkan Ucapan Hotman 'Lu Punya Otak Nggak?', Desak Minta Maaf

DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan

Artikel Populer

  • 1Hadapi Kekeringan Dampak El Nino, Cak Imin Singgung Pola Irigasi dan Kesehatan
  • 2Argentina Gagal Juara Piala Dunia, Suporter Bentrok dengan Polisi
  • 33 Hal yang Diam-diam Dinilai Orang Saat Pertama Kali Bertemu
  • 4Modus Kurir Ojol Selesaikan Pesanan tapi Laptop Tak Sampai ke Warga Jakpus
  • 5"Tolong Dikembalikan, Saya Khilaf", Kisah Maling Motor di Ponorogo yang Pulangkan Hasil Curiannya
  • 6775 Siswa Bintara Polda Metro Berkemampuan SPKT Resmi Dididik di SPN Lido
  • 7Legislator Soroti Usia Kapal Induk Hibah Italia 40 Tahun, Singgung Anggaran
  • 8Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Tersangka Kasus ASABRI Tak Ditahan
  • 9Krisis Murid Baru SD Negeri di Jateng dan DIY, Pakar Sebut Penduduk Usia Muda Terus Menurun
  • 10PFII Dinilai Terlalu Obral Pajak, Kantong Penerimaan Negara Rawan Bocor

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Otomotif
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Berita
    • Pendidikan
    ×