• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Teknologi›Berkaca Dari Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, Mobil Pikap Dilarang untuk Angkut PenumpangArtikel

Berkaca Dari Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, Mobil Pikap Dilarang untuk Angkut Penumpang

Teknologi2026-09-08 02:56:39966

Peringatan keras pihak kepolisian agar masyarakat tidak lagi menggunakan mobil pikap atau mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang terus disosialisasikan di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Begitu melihat ada mobil pikap yang mengangkut penumpang, polisi langsung memberikan teguran peringatan di lapangan.

“Sosialisasi secara masif sekaligus tindakan penegakan hukum langsung di lapangan kami terus lalukan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengangkut penumpang menggunakan kendaraan bak terbuka,” kata Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Pandu saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Pandu menjelaskan, secara regulasi dan spesifikasi teknis, mobil pikap dirancang khusus untuk mengangkut barang, bukan manusia.

Untuk itu, ia meminta masyarakat dapat memprioritaskan keselamatan dan tidak mengambil risiko yang mengancam nyawa diri sendiri maupun orang lain.

“Mobil bak terbuka tidak diperuntukkan mengangkut orang karena memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Penumpang berpotensi terjatuh, mengalami luka serius, bahkan kehilangan nyawa apabila terjadi pengereman mendadak atau kecelakaan," jelasnya.

Peringatan tegas ini juga bukan tanpa alasan. Masyarakat diminta mengambil pelajaran berharga dari insiden tragis yang terjadi di Jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (12/7/2026) lalu.

Dalam peristiwa nahas yang melibatkan sebuah mobil pikap dan dua unit truk tersebut, diketahui ada sebanyak 12 nyawa melayang dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka.

Lebih lanjut, Pandu juga mengingatkan bahwa larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk angkutan orang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan regulasi tersebut, kendaraan bak terbuka hanya diizinkan untuk mengangkut orang dalam kondisi darurat dan sangat terbatas.

Pihak kepolisian memastikan tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas bagi para pengendara yang masih membandel.

Mengacu pada Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar aturan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Kami berharap edukasi yang dilakukan secara konsisten ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat. Dengan demikian, angka kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya dapat ditekan secara signifikan di wilayah Majalengka,” pungkasnya.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/559d899432.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Tangis dan Kenangan dalam Pemakaman Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam

  • Ketegangan Memuncak, Iran Luncurkan Rudal Balistik ke Pangkalan AS di Saudi

  • Berawal dari Laporan Instagram, Imigrasi Bongkar Praktik Dokter Ilegal

  • Menteri Pigai: Masyarakat Adat Hari Ini Menderita, karena Negara Belum Mengakui

  • Revitalisasi Kawasan Keraton Solo Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini

  • Respons Thomas Tuchel soal Kritik Kepadanya Usai Inggris Kalah dari Argentina

  • Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

  • Tak Ingin Pengendara Celaka, Pemulung di Padang Tambal Jalan Rusak dengan 60 Karung Puing Bangunan

Artikel Populer

  • 1Berlaku Agustus 2026: Daftar PT Perorangan untuk UMK Bayar Tarif Rp 50.000
  • 2Mendiktisaintek: Gaji Awal Dosen Memang Rendah, Makin Terasa Cekak di Awal Tahun
  • 3Mengejar Senja di Labuan Bajo, Golo Mori Sunset Run Digelar Agustus 2026
  • 4Daftar 4 SD Negeri di Demak yang Terima Murid Baru di Bawah 5 Anak
  • 5Anggota DPR Dorong Edukasi Bahaya Ancaman Bom usai Teror di SDN Srengseng Sawah 15
  • 6Material Rendah Emisi Mulai Jadi Pilihan untuk Ruang Bermain Anak
  • 7Pengalaman Dedi Kurniawan Kuliah Kedokteran Gigi di Jerman: Buku Gratis, Rp 7 Juta per Semester
  • 8Motif Peneror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Terungkap, Tersinggung soal Seragam Sekolah
  • 916,3 Juta Wisatawan Datang ke Bali Sepanjang 2025, Macet Jadi Ancaman
  • 10[KLARIFIKASI] Video Ini Bukan Kerusuhan di Paris usai Laga Perancis Vs Maroko
  • 11"Kami Akan Bertindak atas Nama Negara", Ultimatum Said Iqbal ke Kantor Laundry yang Tahan Ijazah
  • 12Mengapa Memilih Outfit untuk Wawancara Kerja Itu Penting? Ini Penjelasannya

Tag Populer

  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Otomotif

Populer Situs

Hasil Piala AFF Wanita 2026: Indonesia Runner up Grup B Usai Ditahan Kamboja 1-1

Kebiasaan Duduk Lama Saat Scrolling Bisa Ganggu Fungsi Otak, Olahraga Jadi Penyeimbang

Kejari Pasuruan Tegaskan Proses Hukum Bukan untuk Hambat Program di Daerah

Siasat Sekolah Kembalikan Semangat Siswa Terdampak Bencana Padang

Demi Judol, Pria di Malang Nekat Curi Emas Tetangga yang Sedang Shalat di Masjid

AI Akan Bantu Peneliti, Bukan Menggantikan Perannya

BUMN BKI Buka Lowongan Kerja hingga 7 Agustus 2026, Cek Posisi dan Syaratnya

Bias Nasionalisme Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol

Artikel Populer

  • 1Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan
  • 2Dosen UGM Terima Ancaman dan Doxing Usai Komentari Mutasi ASN Kementerian PU
  • 3FIFA Buka Investigasi Keributan Argentina Vs Spanyol di Laga Final, Apa Sanksi yang Mengintai?
  • 4Tak Berizin dan Cemari Udara, Peleburan Aluminium Ilegal Timbun Limbah B3 di Kabupaten Tangerang Dihentikan
  • 5Dalih Pasangan Gelap Mau Titip ke Panti Asuhan Sebelum Buang Bayi di KA Sancaka
  • 6Konflik Berdarah di Adonara Flores Timur Diduga Dipicu Sengketa Tanah, Begini Duduk Perkaranya
  • 7Tren Taktik Low Block di Piala Dunia 2026, Tembakan Jauh Jadi Solusi
  • 8Pemprov DKI Jakarta Buka Seleksi Duta Antihoaks, Khusus Pelajar SMA Negeri
  • 9Catatan Positif Penjualan Daihatsu di Juni 2026
  • 10Ulah Pria di Depok "Challange" 2 Bocah Makan Cabai-Masuk Freezer Berujung Ditangkap

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Pendidikan
    • Bisnis
    • Olahraga
    • Berita
    ×