• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Hiburan›Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini DaftarnyaArtikel

Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

Hiburan2026-09-08 03:42:37921

Pemerintah menerbitkan peraturan Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP itu salah satunya mengatur layanan kewarganegaraan dan penerapan tarif baru.

Dokumen PP 30/2026 itu dapat diunduh dari situs resmi Kemenkum. Aturan baru itu akan berlaku pada 1 Agustus 2026.

"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," demikian pengumuman yang dilihat dari situs resmi Kemenkum. Peraturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026.

Dalam PP itu, terdapat sejumlah tarif terkait layanan kewarganegaraan. Antara lain layanan permohonan naturalisasi dari WNA yang hendak menjadi WNI, permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan menjadi WNI berdasarkan perkawinan, hingga permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri.

Berikut sejumlah tarif yang tertera dalam PP tersebut:

- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 75 juta per permohonan

- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 25 juta per permohonan

- Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 2 juta per permohonan

- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

- Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp 5 juta per permohonan

- Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.

Tarif-tarif itu mengalami kenaikan jika dibanding tarif layanan serupa dalam PP 45 tahun 2024. Berikut tarif lamanya:

- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 50 juta per permohonan

- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 15 juta per permohonan

- Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 1 juta per permohonan

- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

- Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

- Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.

Selain pengenaan tarif baru, PP 30/2026 juga menghilangkan sejumlah tarif terkait layanan kewarganegaraan. Salah satunya jika naturalisasi dilakukan untuk kepentingan pemerintah.

Sebelumnya, naturalisasi WNA yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara dikenai tarif Rp 2,5 juta per permohonan. Dalam PP baru, tarif itu dihapus.

Daftar lengkap tarif tersebut dapat dilihat dalam PP 30/2026 yang bisa diunduh di sini.

Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/299b699694.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Golkar Semprot Kadernya yang Terlibat Kericuhan DPRD Riau: Memalukan!

  • PFII Dinilai Terlalu Obral Pajak, Kantong Penerimaan Negara Rawan Bocor

  • Cerita Warga Terbantu oleh Yanduan Propam Polri: 2 Hari Masalah Selesai

  • Merchandise Unik dari RBR 2026: Boneka Gajah Nona Seroja dan Bibit Pohon

  • Inflasi AS Turun, Investor Kripto Pantau Bitcoin dan Ethereum

  • Kunjungi Sekolah Rakyat DKI, Gus Ipul Minta Siswa Tak Berkecil Hati

  • Menperin: Industri Pengolahan Serap Lebih dari 20 Juta Pekerja, SDM Terampil Masih Dibutuhkan

  • Mendagri Heran Masih Ada Bupati Terjerat Korupsi Padahal Sudah Retret

Artikel Populer

  • 1Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Pascatambang
  • 2Pelaku Bom Rakitan di Padang Belajar dari Internet, Polisi Tegaskan Bukan Jaringan Teror dan “Lone Wolf”
  • 3Warga Gaza Pun Sambut Spanyol yang Tekuk Argentina
  • 4164 Siswa Disabilitas Kunjungi Istana, Seskab: Semua Anak Berhak Bermimpi
  • 5Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Hotel Jaksel, Ada Luka Tembak di Kepala
  • 6Taiwan Protes Kantornya Ditutup di Port Moresby, China Dukung Papua Nugini
  • 7Spanyol Lolos ke Final Piala Dunia 2026, Zlatan Ibrahimovic: Rodri Ada di Mana-mana
  • 8Cegah Begal hingga Tawuran, Polisi Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Cikarang
  • 9Memaki dan "Berdoa"
  • 10Fans Argentina Ngamuk Usai Kalah di Final Piala Dunia, Bentrok dengan Polisi
  • 11Dukung Implementasi KDKMP, Kemendagri-Pemda Perkuat Verifikasi & Validasi
  • 12Seskab dan Menteri Ara Bahas Target Pemerintah Renovasi 400 Ribu Rumah di 2026

Tag Populer

  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Berita
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Bisnis

Populer Situs

PDIP Bakal Resmikan Monumen Kudatuli di Kantor DPP 27 Juli

7 Kecamatan di Subang Dilanda Kekeringan, Ratusan Hektar Tanaman Padi Dipastikan Gagal Panen

Temui Massa Mahasiswa, Plt Warek UINSA: Penunjukan Rektor Kewenangan Menag

PNS Pemkab Bogor Tersangka Korupsi Proyek RSUD, Negara Rugi Rp 9 M

Kronologi Petugas Bongkar Bagasi Bus DAMRI di Bakauheni, Temukan 977 Burung Liar Tanpa Dokumen

Selain Don Ritto, Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Dilimpahkan ke Kejagung Besok

Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Monyet Ekor Panjang Serbu Pasar Telaga Ngebel Ponorogo

FIFA Jual Rumput Lapangan Final Piala Dunia 2026, mulai Rp 8 Juta

Artikel Populer

  • 1Link Nonton Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol, Kick-off Pukul 02.00 WIB
  • 2Gaspol! Hari Ini: Adi Prayitno Menerawang Lawan Prabowo di 2029
  • 3BMKG Ungkap Penyebab Bogor Hujan Usai Berhari-hari Kekeringan
  • 43 Juta Liter Air Bersih Disalurkan ke Wilayah Kekeringan di Jateng
  • 5Penggeledahan Hampir 8 Jam di Kantor Dinkes Banjar, Penyidik Kejari Bawa 48 Dokumen dan Komputer
  • 6Bareskrim Lepas Police Line dan CCTV di White Rabbit Jaksel Terkait Narkoba
  • 7Konflik Adonara, Menteri HAM Dorong Penyelesaian Lewat Pendekatan Budaya
  • 8Bangun Infrastruktur Digital, Emiten Hashim Adik Prabowo (WIFI) Dapat Pengakuan Global
  • 9Diresmikan Prabowo, Konstruksi Proyek Abadi Masela di Maluku Dimulai
  • 10"Halo, Saya Ada 5 Orang Mau Minta Uang Kopi" Satpol PP Pungli Rp 300.000 di Rumah Belajar Jakut

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Hiburan
    • Bisnis
    • Berita
    • Wisata
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    ×