• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Pendidikan›Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk PolisiArtikel

Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi

Pendidikan2026-09-08 02:46:06767

Seorang pria berinisial N (26) ditangkap karena mengedarkan obat-obatan daftar G, di antaranya jenis tramadol, berkedok warung kelontong di Jalan Alas Tua, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sitohang mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (9/7/2026) berikut barang bukti berbagai jenis obat-obatan daftar G.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut.

"Anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rihold dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/7/2026).

Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan," kata dia.

Rihold menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah berjualan obat-obatan jenis daftar G tersebut sejak Maret 2026 dengan modus warung kelontong.

Pelaku, tambahnya, mendapatkan obat-obatan yang seharusnya dapat diperoleh menggunakan resep dokter tersebut dari seseorang yang hingga saat ini masih diburu.

"Untuk barang didapatkan dari temannya berinisial F dan A (DPO)," ucap Rihold.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/412d699581.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Di Balik Laporan Ahmadinejad: Pertarungan Narasi Perang Iran

  • Israel Bocorkan Keberadaan Terbaru Mojtaba Khamenei, Sebut Tak Lagi di Iran

  • Trump Ngamuk Asap Kebakaran Hutan Kanada Sampai ke AS, Ancam Kenakan Tarif

  • Kolaborasi Heri Dono dan Adelle, dari Kanvas ke Koleksi Perhiasan

  • Viral Pria di Tangerang Tusuk-tusuk Orang Random, Pelaku Ditangkap

  • PT Inhutani I Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1

  • BYD M6 DM Catat Efisiensi 92 KM per Liter di Semarang, Lengkapi Uji Konsistensi Teknologi DM di Karakter Jalan Berbeda

  • Kena PHK akibat Ketiduran 2 Menit, Ibu Tunggal di Jepara Bangkit Buka Usaha Jahit dan Sembako

Artikel Populer

  • 1Nagita Slavina Cari Talenta Muda Berbakat dari Cabor Basket
  • 2Kementerian ATR/BPN Kantongi WTP dari BPK 14 Tahun Berturut-turut
  • 3Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad Bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
  • 4Perjuangan Bocah Kembar Siam Subang Mengenyam Pendidikan, Ceria Jalani Hari Pertama Sekolah
  • 5Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas
  • 6Tri Tito Karnavian Ajak Pengurus & Kader TP PKK Perkuat 10 Program Pokok
  • 7Revitalisasi Kawasan Keraton Solo Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini
  • 8Nur Widayanto Ungkap Sebab Kekalahan Timnas voli putra Indonesia dari Kamboja
  • 9Sekolah Sepi vs Sekolah Antre: Pakar Ungkap Alasan Orangtua Pilih Sekolah Bukan Lagi Jarak
  • 10Pertamina Bantah Isu Sopir Enggan Salurkan BBM di Sumut karena Terlambat Bayar Upah
  • 11Taj Yasin Pastikan TMMD Jangkau Desa Terpencil-Buka Peluang Ekonomi
  • 12Tanggul Sungai Aek Sigala-gala Jebol, Permukiman di Tapanuli Tengah Terendam 1,5 Meter

Tag Populer

  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Berita
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Bisnis

Populer Situs

Tuntaskan Perkara Ijazah, 15 Teman Kuliah Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa

Baleg DPR Rampungkan Draf RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tak Sekadar Naik Perahu, Wisatawan Bisa Mendengar Kisah Waduk Sermo dari Atas Kapal

Perusahaan Singapura Lirik Jateng, Siap Boyong Investor China dan Eropa

Iran Akui Salah Tembaki Kapal-kapal di Selat Hormuz

Kapolda Riau Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kapolda Riau Turun Langsung Pantau Pengambilan Bib dan Racepack RBR 2026

Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar, Itu Pemimpin Pengkhianat!

Artikel Populer

  • 1Kebocoran Pipa Gas di Surabaya Tertangani, Pasokan Tetap Normal
  • 2Soal Mahasiswi Gagal Temui Dedi Mulyadi, Pemkab Solok Selatan Siap Bantu Rachmi
  • 3Ketua Komisi III DPR Dengar Info Ada Bunker Lain di Kasus Febrie Adriansyah
  • 4Gubsu Bobby Penuhi Janji Berkantor di Nias 3 Bulan, Dimulai Rabu Pekan Ini
  • 5BAIC T1 Diklaim Sudah Kantongi 50 Pesanan
  • 6Kemensos-BNN Sinergi Tangani Korban Narkoba, Libatkan Kemenkes-Kemenaker
  • 7Momen Cak Imin Merumput, Bela PKB Lawan Golkar hingga PKS
  • 8Penjelasan Kortas Tipikor Terkait Kasus yang Jerat Febrie Adriansyah
  • 9PAM JAYA Salurkan Bantuan Toren Gratis, Warga: Sangat Berguna Sekali
  • 10Makan Banyak Sayuran Disebut Bantu Memperlambat Penuaan Tubuh, Ini Temuan Studi

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Wisata
    • Pendidikan
    • Berita
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Hiburan
    ×