• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Bisnis›Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk OrmasArtikel

Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas

Bisnis2026-09-08 03:45:527

"Sementara NU ini bukan IUP prioritas, ini IUP biasa," katanya.

"Enggak berlaku untuk NU, enggak untuk Ormas, karena IUPnya sudah keluar untuk NU ini, IUPK," ucapnya.

Menurut Ulil, putusan MK ini ditafsirkan sebagai antisipasi untuk pemberian IUP Prioritas untuk koperasi dan UMKM karena bisa disalahgunakan.

"Karena setiap koperasi bisa dapat itu kan tidak ada standar meritokrasi itu benar," tandasnya.

Putusan MK terkait UIP

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk ormas keagamaan tidak boleh lewat penunjukan langsung tapi harus menggunakan parameter yang jelas.

"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan gugatan UU Minerba, Kamis (16/17/2026).

Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan skema pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.

Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas", "dengan cara prioritas", hingga "mendapat prioritas" dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung."

URL artikel:http://papertraillab.com/html/158f899833.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Kondisi Kamar Ternyata Bisa Ungkap Kualitas Hubungan, Ini Kata Penelitian

  • Foto Tumpukan Uang Diduga Milik Kepala SPPG di Pesisir Barat, KPPG Lampung Buka Suara

  • Edarkan Tembakau Sintetis via Medsos, 2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap Polisi

  • Taj Yasin Pastikan TMMD Jangkau Desa Terpencil-Buka Peluang Ekonomi

  • Mitos Piala Dunia Dongkrak Ekonomi, Benar atau Tidak?

  • Kisah 3 Napiter Eks JI di Semarang yang Kini Berikrar Setia kepada NKRI

  • Piala Dunia, Pelarian Sejenak dari Tekanan Hidup

  • 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini

Artikel Populer

  • 1Hobi Terasa Ringan, Pekerjaan Berat Dimulai? Penelitian Ungkap Penyebabnya
  • 2Ibu Muhammad, Penjual Roti yang Putus Sekolah Akan Diberi Lapak di Lokbin Jakpus
  • 3Istri Mantan PM Najib Razak Gugat Komedian Malaysia Atas Pencemaran Nama Baik
  • 4KPK Full Support 'Tim 9' Bentukan Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah
  • 5Awal Mula Pohon Suweg Mirip Bunga Bangkai Ditanam hingga Mekar di Bekasi
  • 6Lebih dari 80.000 Transmigran Belum Kantongi Sertifikat Tanah
  • 7Gunung Sorikmarapi Sumut Berstatus Waspada, Warga Diminta Jaga Jarak
  • 8Antisipasi Kekeringan, Walkot Bogor Minta Warga Daftar Sambungan PDAM
  • 9Kantong Parkir Ketandan di Kawasan Malioboro Ditutup Sementara, Dishub DIY Lakukan Penambahan Kapasitas
  • 10Dari Pasar hingga Mal, Euforia Piala Dunia Satukan Warga
  • 11Terungkap 'Taufik Hidayat' Cikarang hingga Pelaku Ditangkap
  • 12Bahlil Ajak Kader MKGR Beri Masukan ke Pemerintah, Singgung Masalah MBG

Tag Populer

  • Wisata
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Otomotif
  • Berita
  • Teknologi
  • Kesehatan

Populer Situs

Di Depan Mensos, Ortu Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Ucapkan Ikrar Mandiri

Lapo yang Disidak di Cengkareng Jakbar Jual Daging Anjing

Kepala BRIN Dapat Tugas Gunakan Teknologi Cari Sumber Air

Bayi Baru Lahir Dibuang di Lahan Kosong Bekasi, Polisi Buru Pelaku

Perjuangan Bocah Kembar Siam Subang Mengenyam Pendidikan, Ceria Jalani Hari Pertama Sekolah

Warga Tangkap Pelaku Curanmor yang Bawa Airsoft Gun di Tanjung Priok Jakut

Dugaan Penipuan Pengadaan 13 Ton Melon dan 2.950 Nanas Program MBG, Polisi: Pemilik Dapur Juga Korban

Tim SAR Cari Pria Tenggelam Saat Berenang Pakai "Styrofoam" di Waduk Jatiluhur

Artikel Populer

  • 1Waka BGN Ungkap Prabowo Minta Seluruh Menteri Terkait Bantu Benahi MBG
  • 2Kemendagri Sebut Kolaborasi Pusat-Daerah Permudah MBR Akses Perumahan
  • 3Kawal Kunker Wapres di Palembang, Polda Sumsel Jamin Aktivitas Warga Lancar
  • 4Polemik Twibbon Vulgar MPLS, Kurangnya Pemahaman Batasan Bermedsos dan Pendidikan Karakter
  • 5Jembatan Darurat Nagari Anduriang Rampung, Akses Padang Pariaman Berangsur Pulih
  • 6Pengelola SPBU di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite
  • 7Protes Polusi Udara, Spanduk "Selamat Datang di Kawasan Tidak Layak Huni" Terbentang di Padalarang-Cipatat
  • 8Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Bacok Lawan hingga Luka di Jakut
  • 9Nobar Final Piala Dunia Tanpa Khawatir, Ini 4 Tips Jaga Metabolisme dan Kesehatan Hati
  • 10Pulang ke Jogja, Pembalap Moto3 Mario Aji Cerita Ditilang di Spanyol

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Olahraga
    ×