• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Olahraga›Perlukah Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan?Artikel

Perlukah Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan?

Olahraga2026-09-08 02:47:11459

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mendorong adanya sanksi tegas, termasuk diskualifikasi bagi partai politik (parpol) yang gagal memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

"Tidak harus secara nasional, tetapi di daerah tersebut partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikutsertakan sebagai peserta pemilu karena calon perempuannya tidak terpenuhi partai X gitu. Ini perlu," kata Aria dalam focus group discussion (FGD) bertajuk 'Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu' yang diselenggarakan oleh Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/7/2026).

Menurut dia, penting untuk menjaga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128 sejak tahap pengajuan calon hingga penetapan.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.

Tidak hanya sanksi diskualifikasi, Aria juga mengusulkan penguatan penempatan calon perempuan, di mana minimal harus ada satu perempuan di antara dua nomor urut teratas di setiap dapil.

Ia juga menyoroti mekanisme sistem pemilu yang harus memberikan kepastian bagi perempuan.

"Mekanisme selang-seling harus memiliki daya ikat, bukan sekadar pilihan yang mudah diabaikan," ucap politikus PDI-P tersebut.

Hal serupa disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi yang menilai putusan MK tersebut merupakan momentum bagi KPU untuk bersikap berani.

Ia berpandangan, KPU memiliki kewenangan untuk menggugurkan partai yang melanggar aturan kuota tanpa harus menunggu revisi UU Pemilu.

"Jadi, ini seharusnya menjadi momentum terutama buat KPU. Buat KPU dari seluruh jenjang, kalau ada partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen, maka KPU dari berbagai jenjang seharusnya bisa menggugurkan partai yang melanggar," ungkap Burhanuddin.

Ia mengatakan bahwa putusan MK bersifat imperatif.

Artinya, tanpa diatur di dalam revisi Undang-Undang Pemilu, KPU mestinya kewenangan untuk memberlakukan putusan MK tersebut.

Sementara itu, anggota KPP-RI Nurul Arifin menjelaskan bahwa hasil diskusi ini akan diserahkan sebagai rekomendasi resmi kepada pimpinan DPR, Komisi II, dan Badan Legislasi (Baleg) untuk penyusunan RUU Pemilu.

Menurut dia, rekomendasi ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari mekanisme pencalonan, penempatan calon legislatif di setiap daerah pemilihan, hingga upaya meningkatkan keterwakilan perempuan secara substansial di lembaga legislatif.

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar tersebut berharap langkah ini dapat menciptakan sistem politik yang lebih setara di masa depan.

"Jadi harapan kami, seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia," tutur dia.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/485c699508.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Bentrok di Adonara NTT: 3 Orang Tewas, 5 Luka, 20 Rumah Terbakar

  • "Kami Akan Bertindak atas Nama Negara", Ultimatum Said Iqbal ke Kantor Laundry yang Tahan Ijazah

  • Usai Tikam 2 Pemuda di Samarinda, Pelaku Buang Pisau ke Bak Sampah

  • 7 Negara Penghasil Teh Terbesar di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?

  • Kejagung Tegaskan Tak Ada Lagi Pengamanan TNI untuk Febrie Adriansyah

  • 9 Barista Muda Bertanding di Starbucks Championship 2026

  • Pesan Haru Lionel Messi Jelang Final Piala Dunia 2026

  • FIFA Hadirkan Tradisi Baru, Pemenang Final Piala Dunia 2026 Bakal Diberi Cincin Juara

Artikel Populer

  • 1Baju Biru Dongker Cocok dengan Jilbab Warna Apa? Ini 43 Kombinasinya
  • 2Detik-detik Ekskavator Tercebur ke Kali Cakung Lama Jakut, Operator Sempat Hindari Kanopi Rumah
  • 33 Rekor Lionel Messi yang Pecah di Piala Dunia 2026
  • 4Disebut Perlu Beri Kompensasi Gangguan Layanan Air ke Pelanggan, Ini Penjelasan PAM JAYA
  • 5"Tolong Dikembalikan, Saya Khilaf", Kisah Maling Motor di Ponorogo yang Pulangkan Hasil Curiannya
  • 6Wasit Sepak Bola dan Hakim Pengadilan
  • 7Ancol sampai Dufan Gratiskan Tiket buat Anak-anak Selama 4 Hari, Mulai 23 Juli 2026
  • 8Utang RI Terus Bertambah, Kapan Harus Dilunasi?
  • 9Polisi Selidiki Pelaku Curanmor yang Tembak Ojek di Matraman Jaktim
  • 10Kekasih Lamine Yamal Unggah Pesan Manis usai Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ini Isinya
  • 11Saham BSI Naik Hampir 10 Persen, Ditopang Sentimen Pasar dan Fundamental
  • 12Polda Metro Hormati 3 Gugatan Praperadilan Roy Suryo, tapi Ingatkan soal Penundaan Perkara

Tag Populer

  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Berita
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi

Populer Situs

Tolak Pesangon Dicicil 10 Kali, Korban PHK Massal PT SGS Jombang Dirikan Tenda Protes di Depan Disnaker

Iran Diduga Lacak Ponsel Tentara AS, Manfaatkan Celah Telekomunikasi

Kunci Jawaban Post Test PPG Modul 3, Ini Pembahasan Lengkap PPABK 3

Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas

NasDem Minta 3 Perkara Korupsi yang Jerat Febrie Diusut Tuntas hingga Akar

Utang RI Terus Bertambah, Kapan Harus Dilunasi?

Kalah Terhormat dari Kodai, Alwi Farhan Alihkan Fokus Tatap China Open

Temuan Mortir di Gudang Rongsokan Gegerkan Warga Malang, Tim Gegana Turun Tangan

Artikel Populer

  • 1Pria di Jakut Tergeletak Bersimbah Darah Usai Dibacok Begal Pakai Gancu
  • 2Terima Ancaman dan Doxing Usai Komentari Mutasi Pegawai Kementerian PU, Dosen UGM Kirim Somasi
  • 3Jenazah Turis China Masih Tertahan di Labuan Bajo, Tunggu Keluarga Datang ke Indonesia
  • 4Hadapi Kekeringan Dampak El Nino, Cak Imin Singgung Pola Irigasi dan Kesehatan
  • 5Kejagung Bentuk 'Tim 9' Berisi Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah
  • 6Konflik Warga Dua Desa di Flores Timur Kembali Pecah, 2 Orang Tewas
  • 7Ricuh Baku Hantam di DPRD Riau, Satpam Dilarikan ke RS, Polisi Turun Tangan
  • 8Disdik Blitar Ungkap Alasan SD Negeri Kekurangan Siswa Baru
  • 9Belajar dari Ledakan MAN 3 Padang, Peneliti UI: Sekolah Terlatih Deteksi Pelanggaran Berisik, Bukan Penderitaan Senyap
  • 10Prabowo Sebut PT DSI Sudah Kelola Devisa Lebih dari 10,5 Miliar Dollar AS

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    ×