• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Bisnis›KPK Akui Diundang Polisi Koordinasi-Supervisi Terkait 3 Kasus KorupsiArtikel

KPK Akui Diundang Polisi Koordinasi-Supervisi Terkait 3 Kasus Korupsi

Bisnis2026-09-08 02:57:3829812

KPK mengaku diundang Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penanganan tiga perkara korupsi yang sedang diusut. KPK mengatakan undangan tersebut dalam rangka koordinasi dan supervisi.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu . Undangan tersebut telah diterima KPK pada Jumat .

"Pada hari kemarin pagi itu ya, hari Jumat berarti ya, Jumat pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan. Nah, ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ya, yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK, ya, itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH lain," ujar Asep.

Asep mengatakan KPK menghadiri undangan tersebut sesuai Pasal 6 dan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, KPK diberi kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi serta pengambilalihan maupun penuntutan perkara korupsi.

"Itu sesuai dengan Pasal 6, kemudian Pasal 10A besar gitu ya, di Undang-Undang 19 tahun 2019. Silakan nanti dilihat. Menindaklanjuti surat tersebut kemudian pimpinan menugaskan dua orang deputi," jelas Asep.

Asep mengatakan pimpinan KPK kemudian menugaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk menghadiri pertemuan tersebut. Dia mengatakan dalam pertemuan dengan Kortas Tipikor Polri serta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu, banyak membahas koordinasi dan supervisi.

"Di sana kami berdiskusi ya, diskusi dengan penyidik, itu terkait dengan bagaimana terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara, kan gitu ya. Jadi Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal gitu ya, tahap awal. Nanti rekan-rekan bisa lihat kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya," tutur Asep.

"Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A Ayat 2 ya. Nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Karena di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan. Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri," lanjutnya.

Asep mengatakan KPK menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain. Menurutnya, Kepolisian maupun Kejaksaan akan menjalankan penanganan perkara korupsi secara profesional.

"Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional gitu ya, profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar. Nah jadi kalau ini kan baru tahap awal gitu ya, tahap awal. Jadi kita hanya berdiskusi seputar itu," ucap Asep.

Dia juga mengatakan hingga saat ini belum ada rencana melakukan join investigation dengan Polri dalam tiga perkara tersebut.

"Apakah akan dilakukan join investigasi? Hasil diskusi kami semalam itu karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan awal, penyelidikan sampai naik sidik itu dilakukan di sana gitu ya. Dan kami diminta ke sana itu dalam rangka koordinasi dan supervisi gitu ya. Itu jadi tentunya sesuai dengan permintaan kami di sana ya," pungkasnya.

Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kembali menegaskan bahwa penanganan tiga kasus korupsi ini untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Polri berkomitmen untuk mendukung prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.

Dia mengatakan penanganan perkara tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh dalam agenda pemerintah, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dia mengatakan Polri juga merupakan bagian dari aparatur negara yang menjalankan prioritas nasional. Dia mengatakan perkara itu ditangani melalui joint investigasi antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/547a799445.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Bukan Jadi Siomay, Ikan Sapu-sapu Diolah untuk Pakan Maggot di Jakbar

  • Kantong Parkir Ketandan di Kawasan Malioboro Ditutup Sementara, Dishub DIY Lakukan Penambahan Kapasitas

  • Andre Rosiade Serahkan Ambulans untuk Warga Pagambiran, Tegaskan Hadir dengan Kerja Nyata

  • Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 18 Juli 2026, Berangkatan dari Palur hingga Yogyakarta

  • Buka LCC 4 Pilar MPR Papua Barat Daya, Anggota MPR Tekankan soal Persatuan

  • 3 Flyover Baru Bakal Dibangun di Surabaya, Menunjang Operasional SRRL

  • Prabowo Segera Rilis Motor Listrik Nasional, Intip Calon Mereknya

  • Zulhas Ungkap KDKMP Sekaligus untuk Salurkan Bantuan dan Barang Subsidi

Artikel Populer

  • 1Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Ngaku Emosi karena Mabuk
  • 2Usia Produktif Dominasi Kasus HIV di Sidoarjo, Dinkes Catat 3.767 ODHIV Berusia 25-40 Tahun
  • 3AS Lancarkan Serangan Terbaru, Trump Ingatkan Iran Bersikap Baik
  • 4Kemlu RI Ucapkan Duka Cita Meninggalnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad
  • 5Polres Kebumen Minta Warga yang Kehilangan Anggota Keluarga Segera Lapor, Ini Ciri-ciri Perempuan yang Ditemukan di Sungai Lukulo
  • 66 Cara Mencuci Buah dan Sayur agar Tetap Bersih dan Segar
  • 7Jaksa Cecar Anak Buah Eks Ketua Ombudsman soal Atensi
  • 8Ingin Bangun 30 Pabrik E10, Prabowo: India dan Brasil Saja Bisa, Masa Indonesia Enggak?
  • 910 Tahun Kudeta Turki, Ketika Demokrasi Berubah Arah
  • 10Ada Rekayasa Lalu Lintas di Monas Hari Ini, Ini Rute Alternatifnya
  • 11Diam-diam Depo Kontainer Menjamur di Permukiman Rorotan, Pemkot Jakut Temukan 31 Lokasi
  • 12Tayang 7 Episode, Agent Kim Reactivated Cetak Rating Penayangan Tertinggi

Tag Populer

  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Teknologi

Populer Situs

Prabowo ke Mentan Amran Sulaiman: Negara dan Bangsa Masih Butuh Kau

Serangan Rudal dan Drone Iran di Yordania, 2 Tentara AS Tewas

Cara Membuang Minyak Bekas Memasak agar Tidak Menyumbat Saluran Air

13 Mahasiswa Indonesia Dapat Beasiswa SingCham 2026, Dubes Singapura Dorong Keterampilan Mandiri

Kuwait Klaim Cegat Serangan Drone dari Iran

Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Jaksel, Diduga Bunuh Diri

AS Kembalikan 2 Arca Buddha Abad ke-8 RI yang Dijarah Douglas Latchford

Lightplus Lightperience Picnic 2026, Ruang Interaksi Nyata Bagi Gen Z

Artikel Populer

  • 1Seberapa Berisiko Langkah Iran Gandakan Tekanan Lewat Hormuz?
  • 2Pujian PM Keir Starmer Usai Inggris Raih Juara 3 Piala Dunia
  • 3Masih Misteri, Polisi Persilakan Pemilik Ambil BMW Tak Bertuan di Polres Jaksel
  • 4Buaya Terlihat di Spot Diving, Balai TN Komodo Minta Wisatawan Waspada
  • 5Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Bali Ditangkap di Soetta!
  • 6Penyebab Kematian Mendadak Bintang Jurassic Park, Sam Neill Akhirnya Diungkap
  • 7KPK Dalami Tujuan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
  • 8Cekcok Berujung Ucapan Rasis Penjahit di Bali ke Pelanggan Berakhir Damai
  • 9Gus Ipul Pastikan Bansos Triwulan III Cair 20 Juli, Diperkuat Pemberdayaan
  • 10Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Jadi Tersangka di Kasus Asabri dan TPPU

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Hiburan
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Berita
    ×