• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Hiburan›RUU Satu Data Indonesia Bakal Diusulkan Jadi Inisiatif DPR dalam Rapat ParipurnaArtikel

RUU Satu Data Indonesia Bakal Diusulkan Jadi Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna

Hiburan2026-09-08 02:50:51243

Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menyepakati rancangan undang-undang Satu Data Indonesia (SDI) akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026).

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Bob Hasan dijawab setuju oleh peserta rapat pleno, Rabu.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara membutuhkan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan.

Tanpa data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, rencana pembangunan Indonesia dinilai berpotensi tidak tepat sasaran karena didasarkan pada asumsi yang keliru.

"Distribusi bantuan sosial dapat menyimpang dari kelompok yang seharusnya menerima. Evaluasi kebijakan kehilangan dasar rasional yang dapat dipertanggungjawabkan, dan potensi lokal tidak terpetakan sehingga pembangunan tidak menjangkau wilayah-wilayah yang membutuhkan," jelas Sturman.

Saat ini, penyelenggaraan Satu Data Indonesia baru diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Perpres tersebut mengatur prinsip dasar tata kelola data pemerintah, mulai dari standar data, meta data, interoperabilitas, hingga penggunaan kode referensi dan kode induk.

"Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan penting untuk memastikan data pemerintah tidak hanya dapat dibagi pakaikan, tetapi juga siap dimanfaatkan sebagai dasar perumusan kebijakan berbasis bukti," ujar Sturman.

Substansi RUU Satu Data Indonesia

Oleh karena itu, RUU Satu Data Indonesia hadir sebagai regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat data nasional dan melahirkan kebijakan yang berbasis data.

RUU Satu Data Indonesia, kata Sturman, bakal mengatur sejumlah substansi, yakni penyelenggara SDI berasaskan kedaulatan, kepatuhan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, waktu nyata, rekognisi, keadilan sosial dan kepastian hukum.

Selanjutnya, ekosistem penyelenggara SDI; klasterisasi, klasifikasi, dan jenis Data Dasar Nasional; kewenangan SDI; kelembagaan SDI; setiap pengguna data wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan; interoperabilitas data; pengaturan arsitektur sistem, infrastruktur teknis, dan mitigasi risiko untuk menjamin keutuhan, ketersediaan, keaslian data.

Kemudian, SDI memberikan dasar hukum mengenai pengaturan dan pemanfaatan teknologi digital; blockchain; serta kecerdasan artifisial dengan tetap menjamin keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional.

"RUU Satu Data Indonesia sesuai dengan kesepakatan panja tersebut terdiri dari 17 Bab dan 138 pasal," ujar Sturman.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/559b699434.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Kisah Olé Olé, Lagu Perayaan yang Tak Sengaja Bertemu Piala Dunia dan Kini Incar Timnas Indonesia

  • CONMEBOL Dorong Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim, Apa Gagasannya?

  • Lowongan Kerja di BliBli bagi Fresh Graduate hingga Lulusan SMA/SMK, Cek Syaratnya

  • Gibran Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama Warga Lampung, Jalan Penopang Ekonomi Diprioritaskan

  • Anak 3 Tahun di Kota Serang Kecanduan Rokok, Kerap Pungut Puntung Lalu Diisap

  • Prabowo: Lebih dari 108 Masalah Diselesaikan dalam 18 Bulan, Ini Prestasi

  • Polisi Selidiki Kematian Pengacara yang Jatuh dari Lantai 46 Apartemen

  • Menkum Buka Suara soal Tarif Baru Naturalisasi dan Lepas Status WNI

Artikel Populer

  • 1Dokter Ungkap Olahraga Bantu Bersihkan Otak dari Limbah, Ini Penjelasannya
  • 2Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP
  • 3Wamendagri Bima Arya Minta Gubernur Perkuat Koordinasi hingga Integritas
  • 4Tak Semua Mobil Bisa Dibuatkan Kunci Immobilizer Cadangan
  • 5Bupati Sukoharjo Pakai Hasil Peras Anak Buah buat Renovasi Rumah dan Beli Mobil
  • 67 Rumah di Tenggarong Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
  • 7Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Warga Depok Diteror Tetangga
  • 8Tidak Cocok dengan Micky van de Ven, Barcelona Fokus Cari Penyerang Baru
  • 9Hakim Kuliti Keberadaan Tim 8 di Sidang Korupsi Bupati Sudewo
  • 10Kuasa Hukum Eks Dirut Bank Bengkulu: Klien Kami Pidana Perbankan bukan Korupsi
  • 11Kebakaran TPA Cipayung Depok Padam, Petugas Lakukan Pendinginan
  • 12Satgas PRR Matangkan Persiapan Pembangunan Huntap di Aceh Timur

Tag Populer

  • Berita
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Pendidikan

Populer Situs

Misteri Kerangka Tanpa Kepala di Pantai Legundi, Polisi Duga Korban Meninggal akibat Tenggelam

Prabowo Terkesan CEO Inpex Bisa Bahasa Indonesia: Tak Banyak yang Mau Belajar

Mendagri Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah lewat Sistem dan Sikap Integritas

Kortas Tipikor Sita Aset Rp 14,4 M di Kasus Korupsi Modal Proyek Batu Bara

Prabowo Buka Sidang Kabinet: Kita Evaluasi Apa yang Sudah Dikerjakan

Penertiban Kawasan Pasar Gede Solo, Parkir Liar dan Becak Tak Bertuan Diamankan

Wamendagri Bima Arya Minta Gubernur Perkuat Koordinasi hingga Integritas

Cari Bukti Tambahan Kasus Bupati Etik, KPK Geledah Rumah 3 Tersangka hingga Kepala PU Sukoharjo Hari Ini

Artikel Populer

  • 1Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat di Jabar
  • 2Sekongkol Jahat Anak Angkat dan Pacar di Nganjuk, Habisi Nyawa Ayah karena Dendam dan Utang
  • 3Viral karena Disebut Mirip "Yesus", Penjual Kambing Asal Kota Batu Sempat Ragu Bikin Konten
  • 4Zulhas Janji KDKMP Bakal Serap Hasil Panen: Tidak Boleh Petani Dirugikan
  • 5Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten Ikuti Panen Raya TNI Serentak
  • 63 Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak di Yahukimo, 3 Senpi Diamankan
  • 7Presiden Prabowo On Track Jadi Presiden Terhijau dalam Sejarah Indonesia
  • 858 Gerai Kopdes di Atas Lahan Sawah Dilindungi, Bupati Banyumas Bingung Mengatasi
  • 9Cak Imin Minta Relawan Lihat dan Belajar Cara Penanganan Bencana dari Jepang
  • 10Ada Mobil Tangki Gratis Selama Air PAM Mati di Jakbar, Begini Cara Aksesnya

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Otomotif
    • Wisata
    • Berita
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Kesehatan
    ×