• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Kesehatan›KPK Sebut Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Mau Setor DuitArtikel

KPK Sebut Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Mau Setor Duit

Kesehatan2026-09-08 02:46:5364

KPK mengungkap upaya Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam memeras bawahannya. Selain menggunakan surat keputusan yang diterbitkan, Etik juga mengancam mutasi jika bawahan tidak memberikan uang.

"Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD, ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari Bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi, itu akan dipindah," kata Plt Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu .

Taufik mengatakan penyidik pun akan mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang diterima oleh Etik. Dugaan penerimaan lain ini menyangkut soal pengisian jabatan.

"Nah, ini apakah nanti ada selain setoran itu juga suap jabatan, itu akan didalami lagi nanti di penyidikan berikutnya," jelas Taufik.

Diketahui, Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan terhadap bawahan. KPK mengungkap Etik mendapat Rp 2,9 miliar dari hasil memeras bawahannya.

KPK mengungkapkan dia menggunakan dua surat keputusan terkait Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Dua SK itu adalah SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut ' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menyebut, dalam proses memeras bawahannya menggunakan dua SK tersebut, Etik mengandalkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko , untuk mengumpulkan insentif dari para pegawai. Etik meminta Richard mengumpulkan 40 persen dari Insentif yang diterima oleh tiap-tiap pegawai.

"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sebut Asep.

Richard, kata Asep, lantas menindaklanjuti perintah Etik. Richard pun memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026, yang kemudian disetorkan kepada Etik.

Selain itu, dalam prosesnya Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo yang merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'.

"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.

Asep menyebut, selama periode 2024-2026 Etik menerima dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta. Pada 2024; Rp245 juta, 2025; Rp350 juta, 2026; Rp245 juta. Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Berikut tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/684e799308.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Kebiasaan Tidur Sehat Bisa Bikin Perempuan Hidup 2,4 Tahun Lebih Lama

  • "Kami Akan Bertindak atas Nama Negara", Ultimatum Said Iqbal ke Kantor Laundry yang Tahan Ijazah

  • Hasil Japan Open 2026: Ubed Wujudkan Keinginan Hadapi Anders Antonsen

  • Sengketa Lahan, 226 Siswa SDN Lerpak 2 Bangkalan Belajar di Rumah Warga

  • Pukul Siswanya dengan Mistar karena Tak Hafal Perkalian, Guru di Lubuklinggau Dilaporkan ke Polisi

  • Tanpa Ariel NOAH, Peterpan Sukses Bikin Nostalgia di Hadapan 5.000 Penonton Malaysia

  • Alasan Gabriel Mutombo Tak Bisa Tolak Tawaran Persib

  • Polres Kebumen Minta Warga yang Kehilangan Anggota Keluarga Segera Lapor, Ini Ciri-ciri Perempuan yang Ditemukan di Sungai Lukulo

Artikel Populer

  • 1Jenguk Pacar di Rutan Salemba, Wanita Ini Ditangkap usai Sembunyikan Ekstasi di Tisu
  • 2Mendagri Usul Donatur Tiap Calon Kepala Daerah Dibuka ke Publik, Seperti di AS
  • 3Amerika Latin Bersatu Dukung Spanyol, Tuding Argentina Anak Emas FIFA
  • 4Gus Ipul Jamin Prabowo Tak Ikut Campur di Muktamar PBNU
  • 5Cerita Munawir Bertahan di Laut Selayar, Coba Selamatkan Bocah 13 Tahun, tapi...
  • 6ITS Kembangkan Material Komposit Hibrida dari Limbah Sawit, Ringan tetapi Berkekuatan Tinggi
  • 7Sederet Masalah Ponpes Manjung Wonogiri: Dari Overkapasitas, Kasus Bullying hingga Pendiri Tersangka Pelecehan
  • 8KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang
  • 9Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini yang Kena OTT Tiba di Gedung KPK
  • 10Rundown Hari Pertama Soundrenaline Sana Sini Jakarta 2026, Ada Tahiti 80
  • 11Hasil Piala AFF Wanita 2026: Indonesia Runner up Grup B Usai Ditahan Kamboja 1-1
  • 12Kalah Terhormat dari Kodai, Alwi Farhan Alihkan Fokus Tatap China Open

Tag Populer

  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Wisata
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan

Populer Situs

BI: Likuiditas Perbankan Masih Memadai, Suku Bunga Antarbank Mulai Turun

ITS Kembangkan Material Komposit Hibrida dari Limbah Sawit, Ringan tetapi Berkekuatan Tinggi

Keadilan Pelayanan Kesehatan Gigi di Tanah Papua

Daftar 4 SD Negeri di Demak yang Terima Murid Baru di Bawah 5 Anak

Polisi Uji Kandungan Air dan Gas di Gorong-gorong Cipayung Jaktim Usai Tiga Pekerja Tewas

Melihat Messi Ongkang-ongkang Kaki Jelang Final Piala Dunia 2026

Bantah Main Judi Online, Camat Madiun Berdalih Rapat Paripurna Belum Dimulai

Studi Fosil Terbaru Bantah Teori Lama soal Evolusi Manusia

Artikel Populer

  • 12 Tahun Diteror Tetangga, Satu Keluarga di Depok Awalnya Cuma Tegur soal Musik Keras
  • 2Xiaomi Redmi Kids Watch Pro Resmi, Smartwatch Anak dengan Offline Tracking
  • 3Terlilit Pinjol, Istri Sakit, Ibu Meninggal: Tekanan Berlapis Peneror Bom SDN Srengseng Sawah
  • 4Pasokan Bio Solar Dipangkas Separuhnya, Antrean Truk di SPBU Bengkulu Sepanjang Ratusan Meter
  • 5Kantong Parkir Ketandan di Kawasan Malioboro Ditutup Sementara, Dishub DIY Lakukan Penambahan Kapasitas
  • 62 Penganiaya Ketua BPD Penolak Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka dan Ditahan
  • 7Sanksi untuk 6 Mahasiswa Unesa yang Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap 26 Orang
  • 8Secangkir Kopi, Meja Daur Ulang, dan Gaya Hidup yang Kian Berkelanjutan
  • 9PAM Jaya Beri Kompensasi hingga Rp 50.000 bagi Pelanggan Terdampak Gangguan Air
  • 10Pengamat Sebut BBM Langka di Sumut Bisa Picu Harga Kebutuhan Pokok Naik jika Tak Segera Teratasi

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Bisnis
    • Wisata
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Teknologi
    ×