• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Pendidikan›Duduk Perkara Korupsi Modal Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 MArtikel

Duduk Perkara Korupsi Modal Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 M

Pendidikan2026-09-08 02:48:4665789

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengusut kasus korupsi terkait pemodalan proyek batu bara yang melibatkan tiga perusahaan negara. Kasus itu merugikan keuangan negara hingga Rp 38,9 miliar.

Kasus ini melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset selaku pemberi pinjaman, PT Bintang Abadi Sempurna selaku penerima pinjaman, dan PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara sebagai pemilik proyek. Perkara ini terjadi pada periode tahun 2019-2020.

"Kortas Tipikor Polri akan menyampaikan pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna di dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara pada periode tahun 2019 sampai 2020," kata Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin .

Ahmad menjelaskan, PT BAS awalnya direncanakan mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 50 miliar dari PT PPA melalui skema invoice financing. Namun, dalam praktiknya, anggaran yang dicairkan menjadi Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dari proses pemberian modal tersebut. Ada empat modus yang dilakukan para pelaku untuk mengakali pencairan suntikan modal seperti berikut:

1. Tidak dijalankan proses due diligence dan analisis risiko. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan, padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA.2. Dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.3. Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.4. Pencairan tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi padahal kenyataannya tidak.

"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ujar Ahmad.

Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan , korupsi yang dilakukan para pelaku dalam kasus ini merugikan keuangan negara mencapai Rp 38,9 miliar.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah," sambungnya.

Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Investment Manager PT PPA inisial IT, Kepala Divisi Operasional Bintang Abadi Sempurna berinisial FSN, sementara satu tersangka lain inisial SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.

Lihat juga Video: Kabar Terbaru Penggeledahan Soal Korupsi Batu Bara

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/687d699306.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • PNS Pemkab Bogor Tersangka Korupsi Proyek RSUD, Negara Rugi Rp 9 M

  • Google Borong Pasokan Listrik dari Pembangkit Surya Raksasa

  • Kemendagri Sebut Kolaborasi Pusat-Daerah Permudah MBR Akses Perumahan

  • Kantong Parkir Ketandan di Kawasan Malioboro Ditutup Sementara, Dishub DIY Lakukan Penambahan Kapasitas

  • Dokter Ungkap Olahraga Bantu Bersihkan Otak dari Limbah, Ini Penjelasannya

  • Ampas Kopi Bisa Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan, Ini Penelitiannya

  • Ironi Sektor Konstruksi, Baru 629.622 Orang Pekerja Bersertifikat

  • Komisi III DPR Pastikan KPK Ikut Supervisi Usut 3 Kasus Korupsi Jerat Febrie

Artikel Populer

  • 1BUMN BKI Buka Lowongan Kerja hingga 7 Agustus 2026, Cek Posisi dan Syaratnya
  • 2Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah
  • 3Makin Tak Didukung Warga AS, Israel Gelontorkan Rp 897 M untuk Perbaiki Citra
  • 4Mitra MBG Ancam Mogok Massal Dapur MBG, BGN: Beri Kami Waktu
  • 5Kejagung: Febrie Adriansyah di Indonesia, Tinggal Tunggu Diperiksa
  • 6Sekali Dayung, Tiga Kasus Korupsi Terlampaui
  • 7Faiq Pedagang Kambing Viral Mirip Yesus di Kota Batu Banjir Tawaran Endorse
  • 8Pos Indonesia Pastikan Tetap Penuhi Kewajiban ke Pemegang Sukuk Meski Pembayaran Ditunda
  • 9Walhi Jatim Sebut Kebakaran TPA Benowo Bentuk Kegagalan Penanganan Sampah
  • 10Pemesanan Chery Q Tembus 3.000 Unit, Ini Bocoran Harga Resminya
  • 11Setelah Pirlo dan Mancini, Palladino Kandidat Baru Latih Timnas Italia
  • 12FIFA Beri Cincin Juara untuk Pemenang Piala Dunia 2026, Contek Tradisi NFL?

Tag Populer

  • Berita
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Bisnis

Populer Situs

Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Tersangka Kasus ASABRI Tak Ditahan

Prabowo Ingin Perbaikan MBG Dikaji Matang dan Tak Terburu-buru

Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga Autopsi Bocah Disiksa Ibu Tiri di Bekasi

Daftar 8 SD Negeri di Sragen yang Bakal Dilebur pada 2026

Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Sarwendah: Saya Bertekad Jaga Anak-anak

Pasar Rakyat-Budaya Jateng 2026 Mulai Dibuka, Tampilkan Ratusan Karya Seni

Pipa Air PAM JAYA Bocor di Kelapa Gading Jakut Bikin Jalan Raya Bekasi Tergenang

Andre Rosiade ke Hotman: Jangan Kaitkan Kasus Febrie dengan Presiden Prabowo

Artikel Populer

  • 1Isak Tangis Warnai Evakuasi Korban Ledakan Gudang Amunisi Gupusmu Madiun
  • 2Edarkan Tembakau Sintetis via Medsos, 2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap
  • 3Tri Tito Sebut Sinergi Pemda-TP PKK Percepat Program Prioritas di Grassroots
  • 4Reza Arap Bawa Bunga Matahari dan Baju Bergambar Lula Lahfah di Peluncuran Trailer Harusnya Horor
  • 5Satgas PRR Dorong Penguatan Tanggul Sungai Pascabanjir Tapanuli Tengah
  • 6Menlu Sugiono dan Menlu Vietnam Teken Rencana Aksi 2026-2030, Ini Isinya
  • 7Belum Ada Gedung Permanen, 30 Siswa Sekolah Rakyat di Pamekasan Dititipkan ke Sampang
  • 8Tarif Listrik PLN 20-26 Juli 2026 Telah Ditetapkan, Ini Rinciannya
  • 9Hotman Paris: Tak Ada Penahanan Febrie Adriansyah Hari Ini
  • 10Berkas Lengkap, Kurir Sabu Jaringan Ko Erwin Dilimpahkan Bareskrim ke Jaksa

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Berita
    • Kesehatan
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Pendidikan
    ×