• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Kesehatan›Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan HukumArtikel

Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum

Kesehatan2026-09-08 03:44:38238

"Pelanggaran itu dilakukan terhadap dirinya sendiri dan bertentangan dengan sumpah jabatan. Jadi, kami tegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak bisa mendampingi secara bantuan hukum," kata Bayu dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (17/7/2026).

Meski demikian, Bayu menegaskan Pemkot Bekasi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Pemkot juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan dukungan data, dokumen, maupun keterangan dalam proses penyidikan.

"Apabila ada pemanggilan lanjutan atau Kejaksaan meminta dukungan data maupun kesaksian, Pemkot pasti akan memberikannya secara jelas," ujar dia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

"Ke depannya ini penyidikan masih berjalan dan tentunya penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang ada dalam rangkaian peristiwa ini," kata Ryan.

Apabila ditemukan pihak lain yang menerima keuntungan atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, penyidik tidak akan ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila memang ditemukan adanya pihak-pihak lain yang ternyata menerima sesuatu atau berkaitan dengan hal ini tentunya pasti akan kami tindaklanjuti," tegas dia.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp 80 juta kepada seorang pengelola MCK berinisial H sebagai syarat alih nama pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.

Permintaan uang tersebut diduga dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai.

"Berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik, telah ada permintaan uang sejumlah total Rp 80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," jelas Ryan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/7/2026), Johasan langsung ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi untuk kepentingan penyidikan.

Selama proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 saksi yang berasal dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak lain yang terkait dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Penyidik juga menyita lebih dari 69 barang bukti, antara lain berbagai dokumen, dua unit telepon seluler, dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Johasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, tersangka masih menjalani penahanan di rumah tahanan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/83a799909.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Dana Kelolaan Sucor AM Tembus Rp 42,6 Triliun hingga Juni 2026

  • Mojtaba Khamenei Respons Trump Usai Disebut Tewas, Ejek AS Setan Besar

  • Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita 3 Kg Sabu hingga 1.193 Pil Ekstasi

  • Satgas PRR Matangkan Persiapan Pembangunan Huntap di Aceh Timur

  • Jadi Tersangka dan Ditahan 2 Hari, Admin "TheKerupuk" Akhirnya Dibebaskan

  • 1,2 Juta NIK Warga Jateng Dicuri, Dinsos: Kami Sudah Menerapkan SOP

  • Pertamina Tegaskan Akan Tindak Sopir Mobil Tangki yang Melanggar di Medan

  • Plt Gubri Nilai Obligasi Daerah Alternatif Pembiayaan yang Aman dan Sah

Artikel Populer

  • 1Kekeringan Meluas di Karawang, Enam Desa Terdampak, BPBD Salurkan 152.000 Liter Air Bersih
  • 2Penyebab Kebakaran Rumah dan Lapak Kayu di Bekasi Masih Diselidiki
  • 3Hashim Djojohadikusumo Ajak Dokter Ikut Awasi MBG: Jangan Sampai Ada "Tumor-tumor" Lagi
  • 4Kelompok Kriminal Terorganisir Asal India Jadi Ancaman Global
  • 55 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
  • 6Febrie Adriansyah Punya Dua Status Hukum dalam Kasus yang Sama, Ini Kata Pakar
  • 7Nama Anggota AAA Clan Makin Terkenal, Reza Arap: Gue Tidak Pernah Bisa Jalan Sendiri
  • 8Cerita Dokter Obati Kambing hingga Iguana di Mobil Klinik Keliling
  • 9Honda Bicara Soal Target Motor Listrik Pemerintah 2030
  • 10Menkop Sebut Presiden Mau Pertumbuhan Ekonomi Muncul di Desa Lewat KDKMP
  • 11Anjasmara Minta Maaf, Tegaskan Ucapannya Saat Live Bukan Ditujukan pada Syifa Hadju
  • 12RBR 2026 Sukses Digelar, Kapolda Riau Titip Tanam Pohon Trembesi ke Runners

Tag Populer

  • Otomotif
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Berita
  • Wisata
  • Bisnis

Populer Situs

Dokter Peringatkan Bahaya Tren Cairan Infus untuk Jerawat, Bisa Tinggalkan Bekas Permanen

Warga Minta JPO Tendean Cepat Dibangun Lagi, Sebut Zebra Cross Tak Cukup Aman

Kunci Sukses Timnas Voli Putra Bungkam Kamboja 3-0 di SEA V Cup 2026

Gempa M 5 Guncang Sukabumi

Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?

Kemendes dan 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional KDKMP

Kertajati Didorong Menjadi Pengungkit Ekonomi Kawasan Rebana

Febrie Adriansyah Punya Dua Status Hukum dalam Kasus yang Sama, Ini Kata Pakar

Artikel Populer

  • 1Buka Lomba Asah Keterampilan PERIKHSA, Bamsoet Tekankan Integritas
  • 24 Orang Masih Terjebak di Ledakan Grand Polonia Medan, 2 Sudah Dievakuasi
  • 3Prabowo Perintahkan Gubernur Awasi Dapur MBG karena Banyak 'Penyusup', Bobby Nasution: Sangat Wajar
  • 4MPR RI Gelar Sarasehan Kedua Bahas Obligasi Daerah di Pekanbaru
  • 5Mengapa Teror di Sekolah Kian Muncul? Sosiolog UNP Soroti Persoalan Lingkungan Sosial yang Tak Sehat
  • 6Prabowo Buka Sidang Kabinet: Kita Evaluasi Apa yang Sudah Dikerjakan
  • 7Efek Kasus Bripka E, Ratusan Santri Ponpes Manjung Wonogiri Terancam Terlantar
  • 8Petani di Kendari Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas 4 Kali
  • 9Lalin Macet Imbas JPO Tendean Dibongkar, TransJ Koridor 13 Terlambat
  • 10Angkot Tua yang Nekat Beroperasi Bakal Dikandangkan

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Wisata
    • Bisnis
    • Berita
    • Kesehatan
    • Hiburan
    ×