• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Otomotif›Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita 3 Kg Sabu hingga 1.193 Pil EkstasiArtikel

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita 3 Kg Sabu hingga 1.193 Pil Ekstasi

Otomotif2026-09-08 02:47:3325

Polres Bogor mengungkap 74 kasus dan mengamankan 95 tersangka terkait peredaran narkoba selama tiga bulan terakhir. Polisi juga menyita 3 kilogram sabu, 1.068.900 butir obat keras terbatas , 65 buah pods getar, 70 bungkus Happy Water, dan 1.193 butir pil ekstasi.

"Jadi selama 3 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor telah membongkar 74 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 95 orang tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat menggelar jumpa pers, Senin .

"Terdiri dari 91 orang berjenis kelamin laki-laki dan 4 pelaku berjenis kelamin perempuan," sambungnya.

Wikha merinci, dari total 74 kasus narkoba yang di ungkap, sebanyak 41 kasus di antaranya terkait narkoba jenis sabu, 6 kasus ganja, 11 kasus ganja sintesis, dan 13 kasus peredaran OKT. Selain itu, Polres Bogor mengungkap 3 kasus peredaran etomidate, yakni narkoba berbentuk cair yang diisap menggunakan rokok elektrik atau dikenal dengan istilah 'pods getar' dan Happy Water.

"Nah di 3 bulan terakhir ini kita menemukan terdapat 3 kasus , di mana total barang bukti yang disita berupa 65 buah cartridge dan 70 bungkus Happy Water. Kemudian satu kasus lagi ekstasi kita mengungkap 1.193 butir," kata Wikha.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dihadiri Bupati Bogor Rudy Susmanto dan wakilnya, Ade Ruhendi, Dandim 0621 Bogor Letkol Infantri Rizal Dwijayanto, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, dan sejumlah pimpinan Forkopimda Kabupaten Bogor.

" terdapat 13 kasus yang diungkap dalam periode 3 bulan tersebut dan terdapat 2 yang cukup besar, dengan total barang bukti yang disita 1.068.900 butir," kata Wikha.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi komitmen Polres Bogor dalam memberantas peredaran narkoba. Salah satunya mengungkap peredaran OKT dalam jumlah besar selama tiga bulan.

"Saya hanya satu hal mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor dan jajaran, yang kita lihat sekarang adalah obat obatan terlarang jumlahnya ratusan ribu butir, termasuk sabu, ganja dan lainnya," kata Rudy.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih karena barang-barang ini tidak sampai kepada orang-orang yang kita sayangi. Ini bukan yang pertama kita lihat, Kapolres luar biasa dari beberapa bulan berjalan, waktu ramai Tramadol sampai saat ini tidak berhenti melakukan pemberantasan obat-obat terlarang di Kabupaten Bogor," imbuhnya.

Lihat Video 'Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus dan Sita 5,3 Ton Narkoba dalam 6 Bulan':

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/09a699984.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • KPK Rampung Analisis Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli, Motif Didalami

  • Guru SD di Lubuklinggau yang Pukul Siswa Diistirahatkan Mengajar, Tak Lagi Jadi Wali Kelas

  • Benarkah Keyless Lebih Aman? Ini Kata Ahli Kunci

  • Arema FC Lengkapi Kuota Pemain Asing dari Brasil dalam Sehari

  • Followers Instagram Hotman Paris Turun Usai Bela Febrie Ardiansyah

  • Disdik Blitar Ungkap Alasan SD Negeri Kekurangan Siswa Baru

  • Promo PLN Tambah Daya 50 persen, Begini Caranya via Aplikasi PLN Mobile

  • Sarwendah Siap All Out Pertahankan Hak Asuh Anak

Artikel Populer

  • 1Frenkie de Jong Cedera, Hansi Flick Siap Coba 6 Pemain Muda Barcelona
  • 2Identitas 8 Korban Bentrok antar Warga di Adonara Flores Timur
  • 3Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Medan Merdeka
  • 4Ini Harga Rumah Lamine Yamal yang Dibeli dari Gerard Pique
  • 5RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah Jadi UU pada Periode Presiden Prabowo
  • 6Kantor Kemenag Wonogiri Siapkan Draf Penutupan Ponpes Manjung
  • 7Fenomena Gunung Gundul di Korea Viral, Tarik Gen Z dan Turis Asing
  • 8Ditangkap di Lampung, Spesialis Curanmor Bersenpi di Jaksel Ditembak karena Melawan
  • 9Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati
  • 10Niat Tolong Korban Kecelakaan, Seorang Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Truk di Bangkalan
  • 11Operasional Kopdes Merah Putih di Kaltara Terkendala Modal, Anggaran Desa Tidak Ada
  • 127 Makanan Terbaik untuk Dipadukan dengan Telur

Tag Populer

  • Hiburan
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Berita
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan

Populer Situs

Lubang Misterius di Google Maps Ternyata Kawah Meteorit Purba Berusia 390 Juta Tahun

BMKG Beberkan Penyebab Hujan Es di Krayan, Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Susulan

Unik, Mi Instan di Jepang Ini Bisa Dimasak Pakai Air Dingin

Netanyahu Dukung Argentina, Doakan Juara Piala Dunia Lagi

Nama Anggota AAA Clan Makin Terkenal, Reza Arap: Gue Tidak Pernah Bisa Jalan Sendiri

Narasi "Demo Bayaran" dan Masa Depan Kebebasan Berpendapat

ORI030 Laris Manis, Pemerintah Tambah Kuota Jadi Rp 30 Triliun

Gelombang Panas Bikin 57 Juta Hektar Hutan Tropis Kehilangan Kemampuan Fotosintesis

Artikel Populer

  • 13 Duel Kunci Penentu Kemenangan Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 
  • 2Solusi Bangunan Terpadu: Tekan Biaya Renovasi Melalui Inovasi Material
  • 3Google Izinkan Toko Aplikasi Selain Play Store di Android
  • 4Intip Paspor Pelaut Zaman Belanda di Museum Bahari Jakarta, Sejak 1939
  • 5Konflik Berdarah Adonara NTT, PDIP Minta Aparat Upayakan Mediasi
  • 6FIFA Hadirkan Tradisi Baru, Pemenang Final Piala Dunia 2026 Bakal Diberi Cincin Juara
  • 7Rincian Utang Rp 1,6 Triliun BGN Era Dadan: Bayar EO, Unhan, hingga Sendok
  • 8Thierry Henry: Para Pemain Spanyol Sudah Paham Filosofi Sejak Usia 9 Tahun
  • 9Cairan Infus Viral untuk Jerawat, Dokter: Belum Ada Bukti Bisa Atasi Jerawat
  • 10Motif Peneror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Terungkap, Tersinggung soal Seragam Sekolah

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Wisata
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Berita
    • Bisnis
    ×