• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Wisata›Lansia Asal Sragen Terkena Peluru Nyasar Tetangganya, Meninggal Dunia Setelah DirawatArtikel

Lansia Asal Sragen Terkena Peluru Nyasar Tetangganya, Meninggal Dunia Setelah Dirawat

Wisata2026-09-08 02:49:168

Petani asal Dukuh Manyaran, Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Sutarman (74) meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat terkena peluru senapan angin.

Kapolsek Plupuh, Iptu Mohamat Nur Arifin menyampaikan, semula korban tengah membuat saluran air di lahan pertanian wilayah Dukuh Manyaran pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.30.

Korban dalam posisi jongkok tiba-tiba merasakan benturan keras bagian pinggang kirinya dari arah belakang.

Awalnya, korban tidak menyadari penyebab luka tersebut dan tetap beraktivitas.

Namun, lansia itu merasa pusing dan nyeri hingga akhirnya pulang ke rumah selang beberapa saat kemudian.

Lanjutnya, diketahui ada luka yang mengeluarkan darah bagian pinggang kiri saat keluarga memeriksakan kondisi korban.

Korban kemudian dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Sragen setelah sempat dibawa ke Puskesmas Plupuh II.

Korban yang kondisinya memburuk kemudian dirujuk ke RSUD Dr Moewardi Solo pada Kamis (9/7/2026).

Lansia itu dinyatakan meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan penanganan medis selama delapan hari di rumah sakit pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 15.00.

Kapolsek Plupuh menyampaikan bahwa penyidik telah meningkatkan penanganan perkara dan melakukan proses hukum atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Perkara ini telah ditangani sesuai prosedur. Setelah korban meninggal dunia, penyidik menerbitkan laporan polisi dan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada,” kata Iptu Mohamat Nur Arifin, Sabtu (18/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, kasus itu mengarah kepada seorang pria Suranto (41) yang tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.

Pelaku memiliki usaha servis ringan senapan angin sekaligus pengisian gas senapan.

Pelaku yang saat itu melakukan uji coba senapan angin diduga proyektilnya peleset dan mengenai korban yang tengah berada di area persawahan.

Kapolsek Plupuh mengungkapkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit senapan angin jenis bocap, alat pengukur kecepatan peluru (chronograph), puluhan butir peluru berbagai jenis, serta perlengkapan yang digunakan saat proses pengujian senapan.

Polisi juga menyita pakaian korban yang terdapat bekas lubang pada bagian pinggang kiri sebagai barang bukti.

Kasus tersebut kini ditangani dengan dugaan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Plupuh menegaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, melakukan gelar perkara, serta mendalami seluruh alat bukti untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Seluruh rangkaian penyidikan terus dilakukan secara menyeluruh agar perkara ini dapat terungkap secara terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ucap dia. 

URL artikel:http://papertraillab.com/html/857a899134.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Hamparan Sabana di Labuan Bajo Terbakar, Api Menyebar Capai 100 Hektar

  • KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sukoharjo dan 5 Lokasi Lainnya

  • Kronologi Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Hotel Jaksel, Diawali Curiga Istri

  • Siswa SMAN 9 Manado Olah Limbah Tulang Ayam Jadi Peredam Suara

  • Cerita Ketekunan Kursumawati Mendekatkan Layanan Perbankan ke Warga Desa

  • Kekompakan Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai di RBR 2026

  • Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik saat Acara Ultah Keluarga di Jakpus

  • Habiburokhman: Presiden Tak Pernah Campuri Urusan Hukum Acara Pidana

Artikel Populer

  • 1Pelindo Terminal Petikemas Raih 2 Penghargaan di Ajang GSPI ASRI 2026
  • 2Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
  • 3Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 16 Juli 2026, Berangkat dari Palur Pagi hingga Malam
  • 4UAD Resmi DO Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
  • 5Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan
  • 6Menkop Resmi Buka Pelatihan Manajer KDKMP
  • 7Mendagri Minta Kepala Daerah Introspeksi Usai 11 Bupati-Wali Kota Kena OTT
  • 8DPRD Jabar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
  • 9BI: Likuiditas Perbankan Masih Memadai, Suku Bunga Antarbank Mulai Turun
  • 10BGN Respons Keheranan Anggota DPR soal WTP 2025: Paling Pas Jawab BPK
  • 11Buntut Kericuhan Pascalaga Spanyol vs Argentina, FIFA Buka Penyelidikan
  • 12MTrans Pecat Kru Bus yang Diduga Lecehkan Penumpang Saat Perjalanan Malang-Denpasar

Tag Populer

  • Otomotif
  • Wisata
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Berita
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Populer Situs

Lolos ke 8 Besar Japan Open 2026, Fajar/Fikri Siapkan Strategi Hadapi Wakil Inggris

Karhutla 5 Hektare di Kubu Raya, Satgas Berjibaku Padamkan Api Dekat Bandara Supadio

DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan

CONMEBOL Dorong Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim, Apa Gagasannya?

Aturan Emisi Diperketat, Truk Berat di Korsel Wajib Pangkas Polusi

Tak Hanya Stasiun Besar, Turis Asing Kini Naik Kereta dari Stasiun Kecil

Pertamina Tambah Jam Operasional BBM di Aceh, Distribusi Dipercepat hingga 14 Jam

Kantor Disegel, Bupati Lombok Barat Ternyata Kena OTT KPK

Artikel Populer

  • 1Kementerian ATR/BPN Kantongi WTP dari BPK 14 Tahun Berturut-turut
  • 2Viral Croissant Topping Mirip Rambut Manusia, Apakah Halal? Ini Kata Akademisi dan MUI
  • 3Setahun Pakai Denza D9: Ada Catatan Soal Jok Belakang dan Jarak Tempuh
  • 4Tinggalkan Motor 2 Menit untuk Ambil Paket, Ojol di Tangerang Jadi Korban Curanmor
  • 5WNI Kabur saat Tur di Korea Selatan, Astindo Sebut Agen Bisa Diblacklist Kedutaan
  • 6Plt Gubri Nilai Obligasi Daerah Alternatif Pembiayaan yang Aman dan Sah
  • 7Diduga Cabuli 32 Murid SD, Kakek Pemilik Warung di Makassar Ditangkap
  • 8India Kutuk Serangan Kapal di Ukraina Buntut 4 Warganya Tewas
  • 9Pengadilan Agama Resmi Putuskan Arka sebagai Anak Ridwan Kamil
  • 10[POPULER OTOMOTIF] Komparasi Motor Listrik VinFast dan Polytron Fox 350, Bocoran Innova Zenix

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Kesehatan
    ×