• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Berita›Jual Lotion dan Kosmetik Ilegal, Sejoli di Malang Diringkus PolisiArtikel

Jual Lotion dan Kosmetik Ilegal, Sejoli di Malang Diringkus Polisi

Berita2026-09-08 02:50:5047

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan, SHS berperan sebagai pemasok bahan baku kosmetik ilegal, sedangkan RW meracik, mengemas, sekaligus memasarkan produk dengan merek buatannya sendiri.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, SHS telah menjalankan aktivitas penjualan bahan baku selama dua tahun. Sementara RW memproduksi kosmetik ilegal di wilayah Sukun, Kota Malang, selama tiga bulan terakhir," kata Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).

Putu Kholis menjelaskan, pelaku mempelajari proses pembuatan kosmetik secara otodidak secara online. Produk yang dihasilkan bukan merupakan tiruan dari merek tertentu, melainkan dipasarkan menggunakan merek buatan sendiri.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya 15 jenis barang bukti, termasuk peralatan produksi, satu unit mobil pikap, serta sekitar 1,4 ton bahan baku kosmetik ilegal meliputi Ecogreen Oleochemicals berisi Setyl Alcohol, Stearic Acid, sisa bahan White Oil, bahan T.E.A/Triethanolamine dan lain-lain.

Putu Kholis menjelaskan, tingginya permintaan produk perawatan kulit dimanfaatkan kedua pelaku untuk memasarkan lotion, pelembap, dan produk skincare melalui dua platform belanja daring.

“Mereka menjual bahan baku kemudian meracik mengemas dengan tanpa mematuhi standar keahlian keamanan dan mutu,” katanya.

Dari aktivitas tersebut, omzet penjualan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dengan potensi keuntungan bersih lebih dari Rp 100 juta selama beroprasi.

Menurut Putu Kholis, penggunaan kosmetik yang diproduksi tanpa standar keamanan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

“Risiko yang dapat muncul antara lain iritasi kulit, alergi, peradangan, muncul bercak kemerahan, mual, hingga perubahan pertumbuhan sel yang berpotensi memicu penyakit kanker,” jelasnya.

Untuk memastikan kandungan produk, penyidik telah mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk kosmetik, terutama yang dipasarkan secara daring, dan tidak mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas serta keamanan produk,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/245b699748.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Istana dan Gerindra Kompak Minta Hotman Jangan Kaitkan Febrie dengan Prabowo

  • Waka BGN Minta Waktu ke Mitra SPPG untuk Tata Program MBG

  • Trump: AS Harus Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Lagi, Tanpa Meksiko-Kanada

  • Peneror SDN Srengseng Sawah 15 Disebut Pernah Teror Bom ke Tetangga

  • The Neighbourhood Buka Konser Lewat “Hula Girl”, Langsung Disambut Teriakan Penonton

  • 2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

  • Perluas Akses Pengetahuan, Kemenbud Resmikan Perpustakaan Ranggawarsita

  • Efek Kasus Bripka E, Ratusan Santri Ponpes Manjung Wonogiri Terancam Terlantar

Artikel Populer

  • 1Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 FPPN Topik 3, Kupas Tuntas Kode Etik Guru PPG 2025
  • 2DPD Sebut RUU Daerah Kepulauan Mampu Maksimalkan Potensi Daerah Kepulauan
  • 3Perang dengan Iran Makin Panas, AS Tambah Jet Tempur Siluman ke Timur Tengah
  • 4Prabowo Buka Sidang Kabinet: Kita Evaluasi Apa yang Sudah Dikerjakan
  • 5Kantor Kemenag Wonogiri Siapkan Draf Penutupan Ponpes Manjung
  • 6Peneliti Coba Rekayasa Nyamuk Jantan demi Bikin Malaria Musnah
  • 7Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Juli 2026, Berangkat dari Yogyakarta Pagi hingga Malam
  • 8Spanyol Hapus Sosok Donald Trump dari Foto Selebrasi Juara Piala Dunia 2026
  • 9Hotman: Rumah Sentul Bukan Milik Febrie, Dikuasai Don Ritto Sejak 2022
  • 10Korban Tewas Gempa Venezuela Bertambah Jadi 5.069 Jiwa
  • 11Reza Arap Ungkap Album Weird Genius Hampir Rampung
  • 12Teka-teki "Safe House" Bupati Sukoharjo di Solo, Diduga Simpan Brankas Emas

Tag Populer

  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Berita
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Teknologi

Populer Situs

Cerita Dokter Obati Kambing hingga Iguana di Mobil Klinik Keliling

Mengenal Falkland atau Malvinas, Jadi Sorotan Usai Laga Argentina vs Inggris

Jadwal Piala Presiden Elite 2026 Mulai 25 Juli, Persib Vs Arema Jadi Laga Pembuka

MPR RI Gelar Sarasehan Kedua Bahas Obligasi Daerah di Pekanbaru

Memori Ngeri Bencana Lahar Dingin yang Menewaskan 25 Ribu Orang

Saat Letusan Gunung Berapi Bikin Eropa Tertutup Kabut Beracun 5 Bulan

Jaringan Judi Online Terungkap di Purwakarta Libatkan WNA, Omzet Capai Rp 96 Miliar

Paolo Maldini Turun Tangan, FIGC Rayu Pep Guardiola Jadi Pelatih Timnas Italia

Artikel Populer

  • 1Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung
  • 2Pindad Kembangkan Amunisi dari Limbah Kelapa Sawit
  • 3Warga Gaza Pun Sambut Spanyol yang Tekuk Argentina
  • 4Kucing-kucing Penghuni Stasiun dan Ledakan Populasi yang Terus Bertambah
  • 5Senangnya Aira Bocah SD Pekanbaru Dapat Merchandise Bibit Pohon di RBR 2026
  • 6Menilik Maraknya Rasuah di Daerah
  • 7Merapi Belum Aman Didaki, BPPTKG Ungkap Risiko Erupsi Eksplosif
  • 87 Fakta OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Sempat Nobar Bola hingga Sita Ratusan Juta
  • 9Pasar Kendaraan Listrik Diklaim Tumbuh, BYD Tambah Jaringan Diler di Jawa Barat
  • 10Survei AFTECH: Fintech Beralih Fokus ke Penguatan Fundamental Bisnis

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Hiburan
    • Wisata
    • Berita
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Teknologi
    ×