• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Berita›Hotman: Febrie Tak Tahu Ada Renovasi untuk Tempat Uang di Rumah SentulArtikel

Hotman: Febrie Tak Tahu Ada Renovasi untuk Tempat Uang di Rumah Sentul

Berita2026-09-08 02:51:372

Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya yakni Febrie Adriansyah tidak tahu bahwa rumah di Sentul Kabupaten Bogor direnovasi sehingga memiliki tempat penyimpanan uang di situ.

“Jadi mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia tidak tahu menahu,” kata Hotman dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Resto yang dia maksud adalah resto De’Clan di Jakarta Selatan yang juga telah digeledah oleh polisi.

Adapun soal rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, polisi menemukan brankas berisi koper-koper yang menyimpan 74 kilogram emas dan uang setara Rp 476 miliar.

Hotman menjelaskan Febrie tidak tahu bahwa rumah itu telah direnovasi sedemikian rupa sehingga memiliki fasilitas penyimpanan uang.

Soalnya sejak 2022, rumah itu sudah di bawah penguasaan Don Ritto, pengacara yang kini juga menjadi tersangka di kasus yang sama dengan Febrie.

“Karena menyangkut rumah di Sentul itu kalau renovasi sejak 2022 sudah di bawah penguasaan Don Ritto, dan renovasi di dalam tidak diketahui oleh Pak Febrie,” kata Hotman.

Kepemilikan Rumah Sentul

Soal kepemilikan rumah di Sentul, Hotman menjelaskan bahwa dahulu rumah itu dimiliki oleh mertua Febrie.

“Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman.

Rumah itu kemudian dihibahkan ke anak dari Febrie sebelum ada kasus PT Asabri.

“Sejak tahun 2022 itu di bawah penguasaan dari Don Ritto,” kata dia.

Febrie dan Don Ritto sama-sama tersangka

Kasus yang menjadikan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka ini semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Belakangan, Polri menyerahkan kasus ini ke Kejagung.

Terakhir, penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto diserahkan ke Kejagung pada tadi siang.

Adapun kata Kejagung hari ini, Febrie menjadi tersangka kasus korupsi Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penersangkaan itu berdasar pada surat perintah penyidikan (sprindik) Kortastipidkor Polri.

Febrie dijerat polisi dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Don Ritto dijerat Pasal 4 atau 5 jo Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 607 KUHP Baru.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/27a799965.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Pantai Mliwis Kebumen, Surga Tepi Laut yang Gratis Tiket Masuk

  • Imbas WNI Kabur Saat Tur, Kemudahan Visa Korea Selatan Berpotensi Dikaji Ulang

  • Prediksi Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer

  • Ruben Onsu Disebut Sampai Utang ke Bank Rp 10 Miliar demi Turuti Keinginan Sarwendah Renovasi Rumah

  • Massa Demo Bubar, Jalan Medan Merdeka Arah Gambir Jakpus Kembali Dibuka

  • 6,07 Juta Turis Asing ke Indonesia Januari hingga Mei 2026

  • 6 Maskapai Ajukan Rute dari Bandara Husein Bandung, Ada Penerbangan ke Singapura dan Malaysia

  • Awalnya Hanya Mengintip Naskah Tom Holland, Zendaya Cerita Keterlibatannya di Film The Odyssey

Artikel Populer

  • 1HRD BlueRay Siapkan 13 Amplop bagi Bea Cukai, Ada Isi Rp 5 M untuk Kode 'D'
  • 2Syarat Beasiswa Bright 2026, Ada Biaya UKT Penuh, Tunjangan Bulanan dan Asrama
  • 3Presiden Israel Blak-blakan Ingin Damai dengan Arab Saudi, Bawa-bawa Nama MBS
  • 42 Klip Podcast Helmy Yahya bersama Pandji Pragiwaksono Tiba-tiba Hilang
  • 5Jangan Anggap Sepele Gigi Susu Berlubang, Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak
  • 6Siap Produksi, Ini Bocoran Paten Honda V3R Pakai Supercharger
  • 7BPDP Pastikan Dana Program B50 Aman, Kebutuhan Tahun Ini Diperkirakan Rp 32,3 Triliun
  • 8Prabowo Bicara Pangkas Anggaran Pertahanan, Legislator: APBN untuk Rakyat
  • 9Kronologi Kecelakaan Maut Sibolangit, Diduga Akibat Rem Blong
  • 10Hadapi Kemarau hingga September, BPBD Sulsel Minta Warga Hemat Air dan Setop Bakar Sampah
  • 11Farhan Larang Kegiatan Bakar Sampah di Sekitaran Bandara Husein Sastranegera Bandung
  • 12Pramono Lantik 239 Pejabat Fungsional, Minta Tinggalkan Warisan Kinerja bagi Kemajuan Jakarta

Tag Populer

  • Teknologi
  • Hiburan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Berita
  • Wisata
  • Bisnis
  • Olahraga

Populer Situs

Meluas ke Lingkaran Elite, Skandal Korupsi Kembali Guncang China

1.299 WNA Kunjungi Grobogan dengan Naik Kereta Pada Januari-Juni 2026

Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik di Jakpus, Ponselnya Terdeteksi di Jakut

AI Akan Bantu Peneliti, Bukan Menggantikan Perannya

Keadilan Mengadili Sang Penjaga

Link dan Jadwal Inggris Vs Perancis di Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2026

Indonesia Tambah 3 Negara Bebas Visa Kunjungan, Apa Saja?

Guru Besar IPB Sebut Kondisi Laut Indonesia Memprihatinkan

Artikel Populer

  • 1Fangfang, Istri Siri Vicky Prasetyo Sudah Melahirkan, Tak Didampingi Suami dan Biayai Semua Sendiri
  • 2Pencuri di Ponorogo Kembalikan Motor, Tulis Surat "Saya Khilaf"
  • 3IHSG Hari Ini Ditutup Menguat 1,10 Persen ke 6.175,53
  • 4Bank Jakarta Siapkan Transformasi Jaringan Cabang, Dimulai dari KCP Kebayoran Park
  • 5Kebocoran Gas Diduga Picu Ledakan di Rumah Mewah Medan, Lurah: Di Kompleks Ini Semua Pakai Gas Tanam
  • 6Link dan Jadwal Inggris Vs Perancis di Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2026
  • 7Kebiasaan Duduk Lama Saat Scrolling Bisa Ganggu Fungsi Otak, Olahraga Jadi Penyeimbang
  • 8Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
  • 9Karhutla 5 Hektare di Kubu Raya, Satgas Berjibaku Padamkan Api Dekat Bandara Supadio
  • 10IHSG Ditutup 15 Juli 2026 Naik 2 Poin ke 6.041,97, ANTM Teratas

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Bisnis
    • Wisata
    • Otomotif
    • Berita
    • Pendidikan
    ×