• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Berita›Hakim Lerai Debat di Sidang Eks Ketua Ombudsman: Terserah SaksilahArtikel

Hakim Lerai Debat di Sidang Eks Ketua Ombudsman: Terserah Saksilah

Berita2026-09-08 03:44:3525

Debat terjadi dalam sidang lanjutan yang mendudukkan mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai terdakwa karena menerima suap dari korporasi pertambangan. Siapa dan apa yang diperdebatkan?

Dalam sidang ini, Hery diduga menerima suap dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Keduanya merupakan korporasi pertambangan yang tersangkut regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai penetapan tarif atau kewajiban pembayaran PNBP .

Singkatnya, kedua korporasi itu memanfaatkan mekanisme pengaduan masyarakat ke Ombudsman agar membuat masalah tersebut sebagai laporan dugaan maladministrasi. Jaksa pun menghadirkan Patnuaji selaku Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman sebagai saksi.

Patnuaji awalnya menerangkan Hery menaruh atensi dalam proses verifikasi laporan tersebut. Menurut Patnuaji, atensi tersebut termasuk bagian intervensi, tapi pihak pengacara Hery tidak sependapat.

"Memang ada pernyataan bahwa agar laporan PT Toshida itu diusulkan ke dalam pleno minggu depan," kata Patnuaji.

"Apakah waktu itu saksi ada keberatan? Komplain? Keberatan, komplain, atau apa sejenisnya di internal?" tanya pengacara Hery.

"Ada," jawab saksi.

Pengacara Hery masih mencecar Patnuaji sampai membawa-bawa soal 'ilmu rasa' dan subjektivitas saksi. Dia menilai bahwa apa yang dilakukan Hery saat itu adalah hal yang wajar.

"Apakah ada bentrok internal ketika itu? Misal ini, 'Kalau Anda tidak mengerjakan ini, akan saya gas ini', misalnya. Kira-kira gitu nih. Ada nggak ketika itu?" tanya pengacara.

"Tidak ada," jawab Patnuaji.

Argumen antara pengacara dengan saksi terus berlangsung hingga ketua majelis hakim menengahi. Hakim menilai bahwa kesaksian Patnuaji mengenai pemaknaan intervensi lantaran adanya ketidaksesuaian dengan kewenangan dari Hery terhadap laporan pengaduan masyarakat dari PT Toshida Indonesia.

"Kalau yang saya tangkap dari saksi tadi, kenapa dia bilang intervensi? Karena sudah tidak sesuai dengan ininya gitu loh. Seperti itu. Makanya dia katakan intervensi, gitu. Ya, ya terserah saksilah," kata hakim.

Sebelumnya dalam persidangan ini jaksa menekankan tentang atensi Hery mengenai pelaporan pengaduan masyarakat itu. Patnuaji mengaku mempercepat proses verifikasi karena terus ditanya oleh Hery yang kemudian dianggap jaksa sebagai bentuk intervensi.

Jaksa menduga atensi langsung yang dilakukan Hery berujung pada Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman yang menyatakan bahwa langkah Kementerian LHK menagih PNBP ke perusahaan-perusahaan tersebut adalah bentuk maladministrasi. Dugaan manipulasi ini disebut jaksa menyebabkan kerugian keuangan negara.

Selain 2 korporasi di atas, Hery juga diduga menerima uang pelicin agar Hery menyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi oleh instansi terkait dinilai sebagai tindakan maladministrasi sehingga perusahaan itu memiliki celah hukum untuk memaksakan izin operasi produksi nikel mereka tetap berjalan.

Jaksa menyatakan total suap yang diterima Hery yaitu Rp 4,8 miliar berupa uang dan rumah yang diduga berasal dari korporasi tersebut.

Berikut detailnya:

1.⁠ ⁠Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi2.⁠ ⁠Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang3.⁠ ⁠Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar4.⁠ ⁠Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar5.⁠ ⁠Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta6.⁠ ⁠Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 .

Lihat juga Video: Kasus Korupsi Nikel yang Libatkan Eks Ketua Ombudsman Masuki Babak Baru

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/316e799676.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Penarikan Manfaat JHT BPJS Ketenagakeraan Bisa Kena Pajak Progresif, Simak Aturannya

  • DKI Mulai Tutup 2 Zona Aktif Bantargebang, Open Dumping Dihentikan Bertahap

  • Hashim Djojohadikusumo: Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Gizi, Rumah Layak, Pendidikan, dan Kesehatan

  • Gibran Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama Warga Lampung, Jalan Penopang Ekonomi Diprioritaskan

  • Polda Metro Apresiasi Loyalitas Tanpa Batas Purnawirawan Polri

  • Terungkap Peran 2 Tersangka Wanita Terkait Tewasnya ASN BPN Nias di Apartemen Medan

  • Menkes Minta Tata Kelola Blokir Anggaran Diperbaiki

  • Dulu Haram, Kini "PNS" di AS Boleh Instal TikTok Lagi

Artikel Populer

  • 1Dukung Implementasi KDKMP, Kemendagri-Pemda Perkuat Verifikasi & Validasi
  • 2Prabowo: Pakar Ramalkan RI Negara Ke-4 Terkaya di Dunia Tahun 2045
  • 3Plt Gubri: PAD Sering Kali Belum Mencukupi untuk Pembangunan
  • 4Temuan BPK, Belasan Tahun Tak Ada Retribusi dari Lapak Taman Kyai Langgeng Magelang
  • 5Karut-Marut Ganti Rugi Bendungan Temef: Hak Ulayat Diklaim Sepihak, Arsip Desa Diduga Raib
  • 6Waka MPR Sebut Peningkatan Literasi Nasional Tidak Boleh Berhenti
  • 7Pasokan PAM Bakal Terhenti, Warga Cengkareng Mulai Tampung Air di Tong dan Ember
  • 8Kunjungi Sekolah Rakyat DKI, Gus Ipul Minta Siswa Tak Berkecil Hati
  • 9IHSG Diprediksi Menguat, Saham AMMN, ANTM, BBCA Hingga ADRO Perlu Dicermati Ritel
  • 10Jadi Tersangka dan Ditahan 2 Hari, Admin "TheKerupuk" Akhirnya Dibebaskan
  • 11Bos Perusahaan Tewas di Hotel Mewah Jaksel Diduga Ada Masalah Sama Istri
  • 12Proyek Abadi LNG Masela Diproyeksi Pangkas Kemiskinan Tanimbar Jadi 18,87 Persen

Tag Populer

  • Wisata
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Bisnis

Populer Situs

Awasi Kasus Febrie, Komisi III DPR Terus Dukung Kerja Kejagung

Kantor Hotman Paris di Kelapa Gading Digeruduk Massa Demo

Besok, Prabowo Akan Resmikan "Groundbreaking" Proyek Blok Masela

Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

Dapur Serba Putih Mulai Membosankan? Ini Tren yang Lebih Dramatis

Legislator Soroti Usia Kapal Induk Hibah Italia 40 Tahun, Singgung Anggaran

Polisi Bongkar Lab Narkoba Karisoprodol di Jaktim, 2 Pemasok Ditangkap

2 Jambret Bersajam Sasar Lansia di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Ditangkap

Artikel Populer

  • 1Jaga Kelancaran Distribusi BBM, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Sumut
  • 2Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Diduga Terima Duit dari Sejumlah Proyek
  • 3BMKG Keluarkan Peringatan Hujan Lebat di Sumut dan Sulsel Meski Lagi Kemarau
  • 4Jual Lotion dan Kosmetik Ilegal, Sejoli di Malang Diringkus Polisi
  • 5Bukan Flare, Penyebab Kebakaran TPA Benowo Surabaya Masih Diselidiki
  • 6Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR Heran BGN Raih WTP Terkait Anggaran 2025
  • 7Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya
  • 8Mendes Janji, Kopdes Merah Putih Tidak Matikan Bisnis Warung Kelontong
  • 9Prabowo Beri Waktu BGN Benahi Tata Kelola MBG dalam 1 Bulan
  • 10Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Berita
    • Wisata
    • Otomotif
    • Bisnis
    ×