• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Hiburan›KPK Tak Banding Vonis 2 Tahun Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp 91,7 MArtikel

KPK Tak Banding Vonis 2 Tahun Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp 91,7 M

Hiburan2026-09-08 03:44:2713

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menerima atau tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim terhadap para terdakwa kasus dugaan suap pejabat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Para terdakwa dari pihak swasta itu dijatuhi vonis 1,5-2 tahun penjara.

"KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat .

Terdakwa dalam perkara ini adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo. Budi menyebut putusan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati semua pihak.

"Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara," ucapnya.

KPK juga menyoroti pertimbangan hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pertimbangan itu dinilai menguatkan prinsip bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara utuh.

"KPK mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai," sebut Budi.

Budi menambahkan, penindakan yang dilakukan secara menyeluruh ini menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera agar tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. KPK pun mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun ekosistem usaha yang menutup celah praktik rasuah.

"Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas," tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan tiga terdakwa kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai terbukti bersalah. Mereka divonis hukuman 1,5-2 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat .

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai senilai Rp 61,7 miliar, fasilitas hiburan sebesar Rp 1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp 330 juta, serta jam tangan TAG Heuer seharga Rp 65 juta. Hakim menyatakan terdakwa John Field juga terbukti memberikan uang kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor senilai Rp 30 miliar.

Hakim menyatakan total keseluruhan pemberian tersebut mencapai Rp 91,7 miliar. Uang itu digelontorkan dengan tujuan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat keluar dengan cepat dari pengawasan pemeriksaan kepabeanan.

"Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai, dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000," papar hakim.

Hakim menyatakan John Field dkk terbukti bersalah melanggar Pasal 605 Ayat huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut rincian lengkap vonis ketiga terdakwa:

John Field: Pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Deddy Kurniawan Sukolo: Pidana penjara 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Andri: Pidana penjara 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Simak juga Video 'Hakim & Jaksa Sidak Rumah Dinas Negara yang Dihancurkan di Surabaya':

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/348a699645.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • BRIN Diminta Prabowo Cari Sumber Air Baru, Antisipasi Dampak Perubahan Iklim

  • Bukan Sekadar Arisan, Ada Cerita yang Menyatukan Keluarga

  • Prabowo Bicara Pangkas Anggaran Pertahanan, Legislator: APBN untuk Rakyat

  • Angels Victoria's Secret Akan Segera Turun ke Runway, Ini yang Dinanti

  • Usai Bertemu Mendag China, Airlangga Dorong Realisasi 30 MoU Investasi Rp 37,1 Triliun

  • Sengketa Lahan, 226 Siswa SDN Lerpak 2 Bangkalan Belajar di Rumah Warga

  • Mentan Lapor ke Prabowo Petani Sudah Tak Menjerit Lagi Usai Impor Tetes Tebu Dihentikan

  • Komdigi Temukan Modus Kecurangan Registrasi Kartu SIM Biometrik

Artikel Populer

  • 1Trump Ingin AS Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Sendiri, Bisa Bareng China Juga
  • 2Bukayo Saka Jawab Keraguan Thomas Tuchel Usai Hattrick ke Gawang Perancis
  • 3Stadion Penuh, Dompet Tetap Seret: Realita Ekonomi Meksiko Usai Piala Dunia
  • 4Ketua Komisi III DPR-K Manokwari Apresiasi Polda Papua Barat karena Ungkap PETI di Waserawi
  • 5Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Kejagung: Kan Baru Dipanggil Sekarang
  • 6Sejak Kapan Manusia Mulai Bertato?
  • 7Mendikdasmen Ungkap Terobosan pada 2025: Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp 2 Juta
  • 8Ratusan Mitra MBG Brebes Beroperasi, BGN Dorong Pengelolaan Sampah Maggot
  • 9Prabowo Beri Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30-200 GT
  • 10Sekolah Rakyat Jember Punya Lapangan Berstandar FIFA, Siswa Baru Takjub
  • 11Karut-Marut Ganti Rugi Bendungan Temef: Hak Ulayat Diklaim Sepihak, Arsip Desa Diduga Raib
  • 12Cara Daftar Sekolah Kedinasan, Sinyal Dibuka Juli 2026

Tag Populer

  • Berita
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Kesehatan

Populer Situs

Akuisisi Kredit Pensiun SMBC Indonesia, BTN Kedatangan 344.600 Nasabah Baru

Jadwal PPKMB Undip 2026, Mahasiswa FK Perlu Tes Kesehatan Ulang Mulai 20 Juli

Korban Kericuhan Konser Denny Caknan Membaik, Armuji: Saya Lega

Berkaca Dari Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, Mobil Pikap Dilarang untuk Angkut Penumpang

Ngerinya Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang

Viral Warung Lontong di Pati Ditarik Retribusi Rp 840.000, DPUTR: Bukan Tarif Setahun

Sidang Perdana Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Digelar 23 Juli

Detik-detik Menegangkan Pendeta di Sibolangit Selamat dari Kecelakaan Maut: Puji Tuhan, Kami Ditolong

Artikel Populer

  • 1Dedi Mulyadi Harap Tunggakan DBH Rp 1,2 T untuk Jabar Segera Direalisasikan Pusat: Dibayarkan atau Tidak
  • 2Terbantu Harga Solar Rp 15.000, Nelayan: 70 Persen Pengeluaran Habis untuk BBM
  • 3Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa, Korban Bertambah Jadi 26 Orang
  • 4Gunung Anak Krakatau Siaga, Disparekraf Lampung Evaluasi Festival Krakatau 2026
  • 5Pemkot Depok Akan Revitalisasi Angkot Tak Layak, Awasi yang Lintas Wilayah
  • 6Tanpa Ariel NOAH, Peterpan Sukses Bikin Nostalgia di Hadapan 5.000 Penonton Malaysia
  • 7Timnas Inggris jadi Tim ke-16 Peraih Peringkat Ketiga Piala Dunia
  • 8Alami Disfungsi Saluran Eustachius, IU Batalkan Konser dan Rilis Album
  • 9IHSG Hari Ini Ditutup Menguat 1,10 Persen ke 6.175,53
  • 103 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis 10-13 Tahun Penjara

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Berita
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Wisata
    • Teknologi
    • Olahraga
    ×