• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Bisnis›Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini PenjelasannyaArtikel

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya

Bisnis2026-09-08 02:55:5561

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini masih sebagai saksi.

Ini setelah institusi tersebut menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan 3 sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri.

Ketiga sprindik tersebut yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.

"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan penerbitan sprindik baru tidak serta-merta mengukuhkan kembali status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri.

Ia juga menegaskan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak gugur, tetapi penyidik Kejagung tetap harus mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti sebelum mengambil keputusan.

"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," katanya.

Menurut Anang, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie maupun pihak-pihak lain karena proses penelitian berkas masih berlangsung.

Ia menambahkan, dalam melanjutkan penyidikan, Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan.

"Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," ujar dia.

Ia juga menyebut Komisi III DPR akan ikut mengawasi proses penyidikan setelah penanganan perkara resmi beralih ke Kejaksaan Agung.

Diberitakan sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

URL artikel:http://papertraillab.com/html/630c899361.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Sekjen PKB Soroti Fenomena AI Bikin Kiai Rendah Diri di Hadapan Santri

  • Habiburokhman Jelaskan Perlu Pengawas Khusus Penerapan RUU Perampasan Aset

  • Menjemput Sehat dari Rumah-rumah Warga di Jember...

  • Trump Sudah Tak Peduli Kesepakatan Damai dengan Iran

  • Dishub Bakal Tindak Sopir Angkot di Bogor yang Hapus Tanda 'Angkot Tua'

  • Merchandise Unik dari RBR 2026: Boneka Gajah Nona Seroja dan Bibit Pohon

  • Gaji Kepala Daerah Stagnan Seperempat Abad, Rencana Revisi Sempat Kandas

  • Lu Punya Otak, Enggak?

Artikel Populer

  • 1Kasus Pengeroyokan Ojol di Samarinda Berakhir Damai, Korban Terima Ganti Pengobatan Rp 10 Juta
  • 2Waka MPR: Pemanfaatan AI bagi Disabilitas Bagian Amanat Konstitusi
  • 3Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 21 Juli, Simak Lokasi dan Jadwalnya
  • 4Sambangi Anak Sayuti Melik, Wamensos Pastikan Kebutuhan Terpenuhi
  • 5Menkop Sebut Presiden Mau Pertumbuhan Ekonomi Muncul di Desa Lewat KDKMP
  • 6Nasib Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK Usai Nobar Piala Dunia
  • 7Setahun Pakai Denza D9: Ada Catatan Soal Jok Belakang dan Jarak Tempuh
  • 8Viral Stadion Pakansari Penuh Asap dan Bising Knalpot, Ini Penyebabnya
  • 9Mendiktisaintek: Kami Sangat Berharap Kesejahteraan Dosen Meningkat
  • 10KPK Tak Banding Vonis 2 Tahun Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp 91,7 M
  • 11Kapal Tanker Meledak-Terbakar di Selat Hormuz, Awaknya Selamat
  • 12Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli

Tag Populer

  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Teknologi
  • Pendidikan

Populer Situs

Mengenal Falkland atau Malvinas, Jadi Sorotan Usai Laga Argentina vs Inggris

Kisah Minos Antoni, Sukses Menyulap Sampah Pantai Pulisan Jadi Kerajinan Bernilai Jutaan Rupiah

Satu per Satu Toko Buku Independen Hong Kong Dibungkam, 5 Orang Ditangkap

OJK: Dana SAL Tak Lagi Diperdebatkan, Penarikan di Himbara Dilakukan Bertahap

Baru Ganti HP? Jangan Lewatkan Pengaturan Ini agar Baterai Tak Cepat Habis

Dihuni Cuma 350 Orang, Flam Desa Surga di Balik Keajaiban Film Frozen

TPS di Gunung Putri Bogor Kebakaran, Sumber Api Diduga dari Bakar Kasur

Pemkab Agam Usulkan Trase Baru Tol Sicincin-Bukittinggi, Diklaim Kurangi Dampak ke Permukiman

Artikel Populer

  • 1Alasan Jamwas Jadi Plt Jampidsus agar Permudah Periksa Febrie Adriansyah
  • 2Politik AS Geger, Ratusan Anggota DPR AS Balik Arah Lawan Israel
  • 3MPR Gelar Sarasehan di Pekanbaru, Bahas Obligasi Daerah & Investasi Publik
  • 4Mengenal Tiga Jenis Orbit Satelit dan Fungsinya
  • 521 Motor Parkir di Trotoar ITC Kuningan Diangkut Dishub Jaksel
  • 6Sinyal Kebangkitan IHSG, Investor Ritel Diminta Jangan Asal Borong Saham
  • 7Saat Rumpon Jadi Penyelamat 5 Korban KM Nurul Salsa Usai 4 Hari Mengapung
  • 8Harga Sayur dan Cabai Merangkak Naik di Malang, Pedagang Sebut Penjualan Turun Drastis
  • 9Polisi Hong Kong Tangkap 5 Penjual Buku, Dituduh Lakukan Hasutan
  • 10Anomali Banjir di Tengah Kemarau

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Berita
    • Hiburan
    • Wisata
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Teknologi
    ×