• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Bisnis›Alasan Prabowo Terbitkan Perpres yang Jadi Landasan TNI Jaga Rumah Eks JampidsusArtikel

Alasan Prabowo Terbitkan Perpres yang Jadi Landasan TNI Jaga Rumah Eks Jampidsus

Bisnis2026-09-08 02:46:04325

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Perpres ini menjadi dasar bagi TNI untuk menjaga kediaman eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebelum menjadi tersangka kasus korupsi dan TPPU.

"Waktu itu Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan," kata Hasan, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (15/7/2026)

Menurut dia, aturan itu dibuat dalam rangka melancarkan dan menjaga penegakan hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan.

"Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri. Jadi, dua waktu itu ya, ada didampinginya oleh TNI-Polri," ucap Hasan.

Sementara terkait kasus yang menjerat eks Jampidsus, menurut Hasan, Kepala Negara berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

"Salah satu perang besar yang dicanangkan Presiden kan pemberantasan korupsi. Jadi, pemberantasan korupsi pasti jalan terus tanpa pandang bulu. Gitu, itu kan komitmen Presiden," ujar dia.

Diketahui, kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat dijaga aparat TNI pada 8 Juli 2026.

Momen ini bertepatan dengan awal kasus korupsi yang diusut Polri yang menjerat namanya.

Soal ini, Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan soal penjagaan itu dan menyebut pengamanan atas permintaan Kejaksaan Agung.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujar Nas, saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Nas memastikan, pengamanan TNI di rumah Febrie tidak berkaitan dengan isu lain yang tengah berkembang.

"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” pungkas dia.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/689e899302.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Sadisnya Rahmat Dimas Rampok dan Bunuh Ojol Tidur di Tangerang

  • Setelah 18 Tahun, Mikha Tambayong Akhirnya Kolaborasi dengan Rayi Putra

  • Mengulik Spesifikasi Tiga Motor Listrik VinFast, Seberapa Tangguh?

  • 2 Penganiaya Ketua BPD Penolak Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka dan Ditahan

  • Tak Ada Sampah di Jalan! Polri dan DLH Bersih-bersih Usai Riau Bhayangkara Run

  • Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas

  • Ada Konser Akbar Monas 2026 Malam Ini, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Medan Merdeka Jakpus

  • BRIN: Papua Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Indonesia, Simpan Ribuan Spesies Endemik

Artikel Populer

  • 1Christian Sugiono dan GB Sanitaryware Hadirkan Bak Cuci Piring Terintegrasi
  • 2Polisi Sita 19 Barang Bukti Kasus Ledakan di MAN 3 Padang, Ada 3 Bom Aktif Dimusnahkan
  • 358 Gerai Kopdes di Banyumas Berdiri di Atas Lahan Sawah Dilindungi
  • 4Simak Harga Bekas Toyota Raize, mulai Rp 165 Jutaan
  • 52 Sekolah Rakyat di Banyuwangi Dilebur, Siswa Bakal Tempati Gedung Baru
  • 6Wasit Sepak Bola dan Hakim Pengadilan
  • 71.299 WNA Kunjungi Grobogan dengan Naik Kereta Pada Januari-Juni 2026
  • 8Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan
  • 9BPBD Ungkap Kekeringan di Sukabumi Sebabkan 4 Kecamatan Krisis Air Bersih
  • 10Promo FamilyMart 18 Juli 2026, Beli Menu Ayam Tambah Rp 2.000 Dapat Pristine
  • 11Bandara Juanda Direvitalisasi, Siap Tampung Pesawat Super Jumbo Airbus A380
  • 12Pramono Serahkan Proses Ganti Rugi JPO Tendean ke Dinas Terkait dan Penegak Hukum

Tag Populer

  • Hiburan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Otomotif
  • Berita
  • Pendidikan

Populer Situs

Polemik Twibbon Vulgar MPLS, Kurangnya Pemahaman Batasan Bermedsos dan Pendidikan Karakter

Rabiot Murka usai Perancis Dilumat Inggris, Murka dengan Perilaku Rekan Setim

Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Jadi Evaluasi Disdukcapil Wonosobo, Akta Masih Bisa Diurus 60 Hari

Jadwal KRL Jogja-Solo Besok Selasa 21 Juli 2026, Cek Jadwal dari Yogyakarta ke Solo

Dukung Implementasi KDKMP, Kemendagri-Pemda Perkuat Verifikasi & Validasi

Prabowo: S&P Umumkan Bahwa Pembentukan PT DSI Tepat

Spanyol Vs Argentina: Lionel Scaloni Berharap Bisa Kunci Lamine Yamal di Kamarnya

DBS Optimistis Pasar Saham RI Bangkit, IHSG Diproyeksi Menuju 8.000 di Akhir Tahun

Artikel Populer

  • 1Pemerintah Falkland Ikut Kecam Argentina, Minta FIFA Jatuhkan Sanksi
  • 2Amerika Latin Bersatu Dukung Spanyol, Tuding Argentina Anak Emas FIFA
  • 3Kantor Kemenag Wonogiri Siapkan Draf Penutupan Ponpes Manjung
  • 4Rincian Utang Rp 1,6 Triliun BGN Era Dadan: Bayar EO, Unhan, hingga Sendok
  • 5Hakim: Roy Suryo Salahgunakan Praperadilan untuk Tunda Sidang Pokok Perkara
  • 6Satgas Unesa Ungkap 26 Korban Kekerasan Seksual: 22 Mahasiswa, 4 Dosen
  • 7Kronologi Kecelakaan 9 Kendaraan di Sibolangit Tewaskan 4 Orang, Diduga Truk Bermuatan Galon Rem Blong
  • 8Belajar dari Kasus Bom MAN 3 Padang, Ini Bedanya Candaan dan "Bullying" Menurut Pakar
  • 9Waka MPR: Pemanfaatan AI bagi Disabilitas Bagian Amanat Konstitusi
  • 10Polisi Hong Kong Tangkap 5 Penjual Buku, Dituduh Lakukan Hasutan

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Berita
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Bisnis
    ×