• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Pendidikan›Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar DitangkapArtikel

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap

Pendidikan2026-09-08 03:02:2753259

Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran narkoba di Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial W yang diduga sebagai pengedar.

Kapolsek Babelan Kompol Wito mengatakan perkara ini berawal berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan itu. Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Rabu , sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menangkap terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.

"Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok berwarna merah yang disimpan di saku celana terduga pelaku," kata Wito dalam keterangannya, Minggu .

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan untuk mencari lokasi penyimpanan barang lainnya. Hasilnya polisi mendatangi sebuah tempat di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

"Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai berat bruto 98,30 gram," kata dia.

Di sana Polisi juga menyita dua timbangan digital berukuran besar dan kecil, ratusan plastik klip berbagai ukuran. Selain itu, ada satu telepon genggam Samsung A32, dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, serta lakban bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika.

"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," ucapnya.

Aakibat dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 112 ayat dan/atau Pasal 114 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan unsur pidana dan status hukum lebih lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian penyidik.

Lihat juga Video Detik-detik Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Kalteng di Kukar

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/102d699891.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Lepas 135 Karyawan Umrah, ParagonCorp Diapresiasi Menhaj

  • Jaga Kelancaran Distribusi BBM, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Sumut

  • Kapan Manusia Pertama Kali Menyadari Ada Dinosaurus?

  • Danau Dendam Tak Sudah Bersolek, Disulap Jadi Destinasi Kelas Dunia

  • Salah Injak Pedal, Mobil BYD Tabrak Dinding Kaca Gedung di SCBD

  • Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 20 Juli 2026, Berangkat Pagi Sampai Malam

  • Bocah di Bekasi Dianiaya Ibu Tiri saat Ditinggal Ayah Kerja di Luar Negeri

  • Bobby Akan Bangun Gudang Logistik di Nias, Jaga Pasokan Barang Saat Cuaca Buruk

Artikel Populer

  • 1Chelsea Islan Melahirkan Anak Pertama
  • 2Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB
  • 3Antrean BBM di SPBU Medan Tak Lagi Meluber ke Jalan, Pengendara: Kalau Solar Masih Banyak yang Habis
  • 4Selat Hormuz dan Rapuhnya Kesepahaman Gencatan Senjata AS-Iran
  • 5Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam
  • 6Lalin Macet Imbas JPO Tendean Dibongkar, TransJ Koridor 13 Terlambat
  • 7Ampas Kopi Bisa Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan, Ini Penelitiannya
  • 8Investasi Makin Diminati Anak Muda, Ini Pentingnya Memahami Risiko
  • 9Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui
  • 10Berlangsung Meriah, Rangkaian HUT ke-46 Dekranas Resmi Ditutup
  • 11Jelang Muktamar NU, Cak Imin: Semua Ingin Perbaikan, Mutlak Pembaruan
  • 12Cerita Pilu Pekerja WNA Ikut Jadi Korban Tewas di Gorong-gorong

Tag Populer

  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Berita

Populer Situs

Spanyol Hapus Sosok Donald Trump dari Foto Selebrasi Juara Piala Dunia 2026

DWP Kemensos Dampingi 'Para Tersayang' di Jombang Lewat Program ATENSI

Viral Kepala SPPG di Lampung Pamer Tumpukan Uang, KPPG Minta Klarifikasi

Prakiraan BMKG: 15 Provinsi Dilanda Hujan Lebat Besok 19 Juli 2026

Cara Membuang Minyak Bekas Memasak agar Tidak Menyumbat Saluran Air

Danau Dendam Tak Sudah Bersolek, Disulap Jadi Destinasi Kelas Dunia

13 Mahasiswa Indonesia Dapat Beasiswa SingCham 2026, Dubes Singapura Dorong Keterampilan Mandiri

Pemkab Flores Timur Siapkan 3 Ton Beras untuk Korban Bentrok 2 Desa di Adonara

Artikel Populer

  • 1Peringatan Teddy Sheringham Jelang Laga Inggris Vs Argentina
  • 2Tegang! Lebih dari 400 Drone Ukraina Diluncurkan ke Moskow
  • 3Buaya Muncul di Perairan Taman Nasional Komodo, Ini Kata BTNK
  • 4Protes Polusi Udara, Spanduk "Selamat Datang di Kawasan Tidak Layak Huni" Terbentang di Padalarang-Cipatat
  • 5Pemerintah Gelontorkan Rp 10,3 Triliun untuk Percepat Program Listrik Desa
  • 6Laju Terhenti di Semifinal Japan Open 2026, Putri KW Pilih Mawas Diri
  • 7Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja
  • 8Sudah Ada 324 RPTRA di Jakarta, Pramono Akan Tambah Lagi Dekat Permukiman
  • 9Balas Trump, Iran Ancam Serang Habis-habisan Infrastruktur Regional
  • 10Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain Diburu

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Berita
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Otomotif
    • Olahraga
    ×