• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Otomotif›Meski Hukuman 27 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Bisa Diperberat, APH Diminta CermatArtikel

Meski Hukuman 27 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Bisa Diperberat, APH Diminta Cermat

Otomotif2026-09-08 02:50:104695

Hukuman terhadap 27 terduga pelaku dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, bisa diperberat.

Meski demikian, aparat penegak hukum (APH) diminta cermat dalam menerapkannya karena terduga pelaku terdiri dari anak-anak dan dewasa.

Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi menjelaskan, merujuk Pasal 15 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pidana dapat ditambah apabila kekerasan seksual dilakukan lebih dari satu kali, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, maupun dilakukan terhadap anak.

"Pidananya dapat ditambah 1/3. Secara hukum, untuk usia 14-18 tahun, jika dijatuhkan hukuman penjara maksimal hanya setengah dari ancaman untuk orang dewasa, atau maksimal 10 tahun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).

Harus Cermat karena Pelaku Berusia Anak dan Dewasa

Akan tetapi, mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) itu mengingatkan APH agar cermat dalam menerapkan ketentuan tersebut.

"Namun dalam kasus ini APH harus cermat karena terduga pelaku terdiri dari yang berusia anak dan dewasa," tuturnya.

Khusus untuk terduga pelaku anak, dalam penanganannya menggunakan pendekatan hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Sementara untuk yang berusia dewasa akan ditangani melalui hukum acara pidana umum," tandasnya.

Siti juga mendorong penyidik agar meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial, dan tenaga ahli lainnya.

Peran Masing-masing Pelaku Diduga Berbeda

Selain itu, lanjut Siti, penyidik juga perlu mendalami peran masing-masing dari 27 terduga pelaku sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan.

Menurut dia, setiap pelaku dimungkinkan memiliki peran yang berbeda sehingga penanganannya tidak dapat disamakan.

"Peran dari ke-27 orang juga pasti berbeda-beda," ucapnya.

Dalam hal ini, Siti akan mempercayakan proses tersebut kepada penyidik. Termasuk untuk mendalami peran dari masing-masing pelaku, kategori usia para pelaku, pasal-pasal yang akan diterapkan, dan faktor-faktor pendorong terjadinya kekerasan seksual ini.

Sebagai informasi, dari total 27 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 13 orang berhasil diamankan oleh Polres Sampang.

Identitas 13 pelaku yang sudah ditangkap yakni AR (17), MA (15), R (42), asal Kecamatan Omben, MH (17), AS (14) asal Kecamatan Sampang, AP (15), D (16), MR (17), MFS (13), F (25), AP (15) asal Kecamatan Camplong serta MHA (13) asal Kecamatan Kedungdung dan W (17).

Sementara itu, 14 tersangka lainnya hingga kini masih buron dan terus diburu oleh aparat kepolisian.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/124a899867.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

  • Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Bali Ditangkap di Soetta!

  • Iran Tuduh AS Lakukan Kejahatan Perang Usai Infrastruktur Vital Diserang

  • Saat Letusan Gunung Berapi Bikin Eropa Tertutup Kabut Beracun 5 Bulan

  • Ortu Remaja Sidoarjo Bugil Saat Terima Pesanan Ojol Buka Suara

  • Warga Gaza Pun Sambut Spanyol yang Tekuk Argentina

  • Minat Investor Tinggi, Sisa Kuota ORI030 Tinggal 12,4 Persen

  • India Kutuk Serangan Kapal di Ukraina Buntut 4 Warganya Tewas

Artikel Populer

  • 1Berlangsung Meriah, Rangkaian HUT ke-46 Dekranas Resmi Ditutup
  • 2Tak Cuma Warga, Gerobak Sampah di Jaksel Juga Wajib Pilah Sampah
  • 3Volkswagen Berencana PHK 100.000 Karyawan, 4 Pabrik Terancam Tutup
  • 4Butuh Waktu Berapa Lama Membuat Satu Truk Isuzu?
  • 5Jelang Muktamar NU, Cak Imin: Semua Ingin Perbaikan, Mutlak Pembaruan
  • 6MPR Kupas Potensi Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan
  • 7Reza Arap Akui Turun Berat Badan 10 Kg, Kini Rutin Olahraga Lari
  • 8Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
  • 9Herdman Sebut Ujian Terberat Timnas Indonesia di Piala AFF
  • 10KPK Rampung Analisis Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli, Motif Didalami
  • 11Kronologi Bentrokan Pemuda di Kebumen dan Kebakaran Gudang J&T
  • 12Bus Sinar Jaya Terguling Usai Hantam Truk di Brebes, 4 Orang Terluka

Tag Populer

  • Hiburan
  • Bisnis
  • Berita
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pendidikan

Populer Situs

Aprilia Optimistis Marco Bezzecchi kembali Balapan di MotoGP Inggris

Diduga Cabuli 32 Murid SD, Kakek Pemilik Warung di Makassar Ditangkap

Tidak Cocok dengan Micky van de Ven, Barcelona Fokus Cari Penyerang Baru

Brimob Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Begal dan 3 Orang Bawa Narkoba di Jakut

10 Perusahaan Properti dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di RI

AHY Ungkap Rencana Pembangunan Infrastruktur Bali, Transportasi Massal hingga Taksi Air

Tolak Barcelona, Nico Williams: Lebih Baik di Athletic Bilbao daripada Menang Banyak Gelar

WNI Asal Maros Diduga Dibunuh di Armenia, Kemlu Kirim Nota Diplomatik

Artikel Populer

  • 1Pigai Dorong Penyelesaian Konflik Adonara Lewat Pendekatan Budaya, Ini Alasannya
  • 2Awal Mula Pria di Depok Challenge Bocah Makan Cabai dan Masuk Freezer
  • 3Rapat Paripurna DPRD Sumut Banyak Kursi Kosong, Pimpinan OPD Ramai-ramai Absen
  • 4Jajal BYD M6 DM PHEV di Jalur Tanjakan Jabar, Ini Hasilnya
  • 5Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat
  • 6Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026
  • 7Jadwal Piala Presiden Elite 2026 Mulai 25 Juli, Persib Vs Arema Jadi Laga Pembuka
  • 810 Contoh Jawaban Upaya Peningkatan Atasi Tantangan Tindak Lanjut di PMM, Guru Wajib Tahu
  • 9Dulu Haram, Kini "PNS" di AS Boleh Instal TikTok Lagi
  • 10Komjak Sebut Penyidik KPK Bisa Dilibatkan Usut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Hiburan
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Wisata
    • Teknologi
    ×