• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Pendidikan›Ahli TPPU Beberkan Modus Perkara 3 Korupsi yang Jerat Febrie AdriansyahArtikel

Ahli TPPU Beberkan Modus Perkara 3 Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah

Pendidikan2026-09-08 02:52:049

Polda Metro Jaya telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah , ke Kejaksaan Agung . Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia , Ardhian Dwiyoenanto, menilai modus tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini sangat kuat.

Menurut Ardhian, temuan uang dalam jumlah besar, termasuk valuta asing yang disimpan di sebuah rumah yang diduga juga difungsikan sebagai tempat usaha, patut didalami sebagai bagian dari skema pencucian uang.

"Langkah Kortas Tipikor Polri ini merupakan kemajuan yang cukup mengejutkan publik. Dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang berlangsung selama beberapa tahun mulai dibongkar secara bertahap. Padahal listrik merupakan kebutuhan primer masyarakat sehingga tata kelolanya harus dijaga demi kepentingan negara dan masyarakat," kata Ardhian kepada wartawan, Sabtu .

Ardhian menjelaskan penyimpanan uang di rumah menggunakan brankas khusus dikenal dalam tipologi TPPU sebagai safe house scheme. Dalam modus ini, pelaku menyiapkan lokasi tertentu sebagai 'rumah aman' untuk menyimpan hasil kejahatan agar tidak mudah terlacak aparat maupun sistem keuangan.

"Kalau uang itu bukan berasal dari hasil kejahatan, mengapa tidak disimpan di bank yang jauh lebih aman. Dugaan safe house scheme cukup kuat karena pelaku diduga ingin menghindari identifikasi oleh bank maupun PPATK sehingga memilih menyembunyikan uang di lokasi tertentu," ujarnya.

Selain itu, Ardhian juga menyoroti dugaan keterlibatan money changer dalam proses pencucian uang. Menurutnya, penukaran uang rupiah menjadi valuta asing dapat menjadi cara efektif mengurangi volume fisik uang tunai tanpa mengurangi nilainya.

Ia mengatakan praktik tersebut berpotensi dilakukan oleh money changer yang mengabaikan prinsip know your customer atau mengenali identitas pelanggan.

"Money changer yang tidak menjalankan KYC dapat mempermudah pelaku menyamarkan identitas maupun asal-usul dana. Padahal transaksi penukaran dalam jumlah besar seharusnya disertai identitas dan dilaporkan sesuai ketentuan," katanya.

Ardhian juga menilai sejauh ini setidaknya terdapat dua dugaan modus TPPU yang mulai terlihat dalam perkara tersebut. Namun, ia meyakini penyidik akan terus menelusuri keseluruhan alur pencucian uang, mulai dari tahap placement, layering, hingga integration.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti temuan uang maupun emas dalam penggeledahan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan praktik commingling, yakni pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset lain agar asal-usulnya semakin sulit ditelusuri.

"Pelaku sengaja mencampur hasil kejahatan agar tidak bisa diketahui berasal dari tindak pidana yang mana," ucapnya.

Dalam kondisi demikian, Ardhian menyebut penyidik dapat menggunakan konsep unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

"Melalui konsep unexplained wealth, justru pemilik aset yang harus mampu menjelaskan asal-usul uang atau kekayaan tersebut. Jika tidak dapat dijelaskan secara sah, penyidik dimungkinkan melakukan penyitaan terhadap unexplained wealth itu," jelasnya.

Di sisi lain, Ardhian mengapresiasi langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara. Menurutnya, upaya tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.

"Kita patut mengapresiasi langkah Kortas Tipikor. Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menjaga hajat hidup masyarakat sekaligus komitmen memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang," pungkasnya.

Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI. Polisi memastikan penetapan tersangka didasari oleh kecukupan alat bukti dam diputuskan melalui proses gelar perkara yang transparan.

"Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat siang.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan secara di sejumlah lokasi. Di antaranya adalah gerai money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga kediaman Febrie di wilayah Sentul, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan itu polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 74 kg emas batangan, uang tunai, hingga valuta asing senilai miliaran rupiah yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Penyidikan kasus ini telah sepenuhnya telah diserahkan kepada Kejagung. Karena itu, Budi meminta publik untuk memberikan ruang dan dukungan moril kepada tim penyidik, termasuk pihak kejaksaan, agar proses hukum berjalan komprehensif.

"Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Budi menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik blackout, serta kasus ASABRI dan Krakatau Steel, merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu .

Kejagung mulai mengusut kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Total sembilan jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini, mayoritas mereka pernah berkiprah di KPK.

"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Rabu .

Dia menyebut penanganan kasus akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Anang memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Usai dilimpahkan dari kepolisian, Kejagung telah mengeluarkan tiga sprindik baru dalam mengusut kasus yang melibatkan Febrie. Kejagung menegaskan Febrie masih berstatus tersangka.

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/224e699769.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Susah Dapatkan Solar, Keluhan Pengemudi Angkutan di Sumatera: Rasanya Perih, Sudah Tak Sanggup Lagi

  • Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Bali Ditangkap di Soetta!

  • Geger Pria Depok Tantang Bocah Makan Cabai hingga Masuk Freezer

  • 1.147 Mahasiswa UPI Siap Mengajar di Ratusan Sekolah Jawa Barat

  • Nilai Tukar Rupiah ke Dollar AS 18 Juli 2026 di Bank Mandiri, BCA, dan BNI

  • Pria Asal Madiun Diduga Kabur Saat Ikut Tur di Korsel, Begini Kronologinya

  • Pemkab Purwakarta Pastikan Gaji 4.200 PPPK Aman meski Fiskal Daerah Tertekan

  • 1,2 Juta NIK Warga Jateng Dicuri, Dinsos: Kami Sudah Menerapkan SOP

Artikel Populer

  • 1Daun Kelor Dilarang Dikonsumsi di Australia tapi Populer di Indonesia, Mengapa Bisa Demikian?
  • 2KPK Jadwalkan Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi Pekan Ini
  • 3Kisah Olé Olé, Lagu Perayaan yang Tak Sengaja Bertemu Piala Dunia dan Kini Incar Timnas Indonesia
  • 4Negosiasi Buntu, Frans Putros Hengkang dari Persib
  • 53 Kapal di Muara Angke Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya
  • 6PNS Pemkab Bogor Tersangka Korupsi Proyek RSUD, Negara Rugi Rp 9 M
  • 7MTsN Asahan Tolak MBG, Bobby Nasution: SPPG-nya Perlu Dikoreksi
  • 8Polisi Tangkap Lagi 4 Pemerkosa Gadis Sampang, 2 Orang Masih di Bawah Umur
  • 9Daftar 8 SD Negeri di Sragen yang Bakal Dilebur pada 2026
  • 10Balap Liar Kuasai Jalan di Rawamangun Jaktim, Polisi Tingkatkan Patroli
  • 11Lewat Vicon, Prabowo Minta Maaf Tak Hadiri Langsung Groundbreaking Abadi Masela
  • 12Jadi Tersangka UU ITE, Admin TheKerupuk Tak Ditahan Setelah Dijamin Keluarga

Tag Populer

  • Berita
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
  • Bisnis

Populer Situs

Kekeringan Melanda 5 Desa di Dompu NTB, 240 KK Terdampak

Menjemput Sehat dari Rumah-rumah Warga di Jember...

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sukoharjo dan 5 Lokasi Lainnya

Sebanyak 41,5 Juta Hektar Tutupan Hutan Berisiko Mengalami Deforestasi

Purbaya dan DPR Berdebat soal Penempatan Rp 400 Triliun Dana SAL di Bank BUMN

Polisi Tangkap 11 Anggota Perguruan Silat yang Keroyok 2 Pemuda di Surabaya

Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal, 1 Tersangka Dijerat

Perkara Klakson Berujung Konflik Antar-tetangga hingga Digotong Paksa

Artikel Populer

  • 1Ada Konser Akbar di Monas Malam Ini, Simak Rekayasa Lalinnya
  • 2Periksa Bobby Rizaldi, KPK Dalami Pengaturan Audit BPK untuk Muara Enim
  • 3Kebakaran Landa Gunung Biru di Mojokerto, Jalur Pendakian Bukit Cendono Ditutup Sementara
  • 4Argentina Gagal Juara Piala Dunia, Suporter Bentrok dengan Polisi
  • 5Bentrok Kelompok Bermotor dengan Warga di Makassar, Ratusan Orang Saling Serang, Motor Dibakar
  • 6PKB: PBNU 5 Tahun Terakhir Lebih Banyak Cerita Konfliknya
  • 7Penjual Lontong Sayur Kena Pajak Rp 840 Ribu, Pemkab Pati Beri Penjelasan
  • 8Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo
  • 9Sopir Taksi Online yang Disewa Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Divonis Bebas
  • 10Keir Starmer Lengser, Andy Burnham Jadi PM Baru Inggris

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Berita
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Wisata
    ×