• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Teknologi›Kades dan ASN BPN Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi, Rugikan Negara Rp 2,2 MiliarArtikel

Kades dan ASN BPN Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar

Teknologi2026-09-08 02:46:059

Ali menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai dengan pagu anggaran sebesar Rp 39,95 miliar.

Anggaran itu dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektar.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi di sekitar rencana pembangunan bendung di Desa Sigulai.

Data awalnya menunjukkan hanya terdapat 26 bidang tanah yang menjadi obyek pengadaan, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa.

Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah.

"Tidak hanya itu, satu bidang tanah desa diduga diubah statusnya menjadi 32 bidang tanah yang diklaim sebagai milik perseorangan," ujarnya.

Menurut penyidik, kata Ali, perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak menerima ganti rugi, hingga pembayaran kompensasi atas obyek pengadaan tanah.

Akibatnya, pembayaran ganti kerugian yang semestinya diberikan atas satu bidang tanah desa justru berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima dana tersebut.

"Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.219.604.880," katanya.

Dari nilai kerugian tersebut, sekitar Rp 1,259 miliar disebut digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp 974,97 juta diterima oleh 32 orang penerima yang diduga tidak berhak.

Hingga saat ini, penyidik mencatat telah terjadi pengembalian kerugian negara sebesar Rp 301,35 juta.

Kejati Aceh menyatakan para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

"Proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai," tuturnya.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/625a899366.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Panas Membara, Italia Umumkan Status Merah di 15 kota

  • Mulai Juli 2026, Pemerintah Tambah 6 Negara yang Bebas Visa

  • Ritel Mau Berburu Cuan? Ini Pilihan 8 Saham Prospektif, Ada yang Potensi Naik 44,7 Persen

  • Anggota DPR: Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden

  • Konflik Warga Dua Desa di Flores Timur Kembali Pecah, 2 Orang Tewas

  • Jembatan dari Brimob untuk Mereka yang Terlupakan

  • Petani di Kendari Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas 4 Kali

  • Byon Combat Showbiz 8 Digelar 29 Agustus, Jeka Saragih Perebutkan Sabuk Asia

Artikel Populer

  • 1Gibran Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama Warga Lampung, Jalan Penopang Ekonomi Diprioritaskan
  • 2Kekeringan Mengancam Pemangkasan Produksi Padi Bandung Barat hingga 15 Persen
  • 3OJK Bantah Isu Berobat Pakai Asuransi Wajib Bayar 10 Persen, Ini Aturan Terbarunya
  • 4Wagub Rano Nonton Final Piala Dunia Bareng Warga Jakarta di Lapangan Banteng
  • 5Rini ke ASN: Tetap Melayani meski Menyimpan Lelah, Rindu Keluarga, dan Persoalan Pribadi
  • 6Pria Tewas Tertembak di Hotel Mewah Jaksel Diduga Bunuh Diri
  • 7'Taufik Hidayat' Cikarang Penyiksa Pacar Ditangkap di Jakarta Timur
  • 8Mobil Damkar Terjebak Macet, Pemadaman Kebakaran Rumah dan Lapak di Bekasi Tersendat
  • 9Pabrik Sandal PT Porto di Karanganyar Terbakar, Asap Membubung Tinggi
  • 10Bareskrim Cabut Police Line dan CCTV Terkait Narkoba di New Star Bali
  • 11Kisah Kelam Gigi Palsu George Washington, Presiden Pertama AS
  • 12Prabowo: Saya Diserang soal MBG, tapi Ribuan Triliun Menguap Tak Ada Protes

Tag Populer

  • Hiburan
  • Olahraga
  • Berita
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan

Populer Situs

Tinjau Proyek Jalan, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas-Pengawasan Berlapis

Pindad Kembangkan Amunisi dari Limbah Kelapa Sawit

Legenda Inggris Geoff Hurst Sebut Harry Kane Penyerang Terhebat Sepanjang Sejarah

Polisi: Tak Ada Keterlibatan Pihak Lain soal Bos Perusahaan Tewas di St Regis

10 Tahun Kudeta Turki, Ketika Demokrasi Berubah Arah

MTrans Pecat Kru Bus yang Diduga Lecehkan Penumpang Saat Perjalanan Malang-Denpasar

AS Bombardir Iran 6 Jam, Teheran Balas Gempur Pangkalan Militer AS

1,2 Juta NIK Warga Jateng Dicuri, Dinsos: Kami Sudah Menerapkan SOP

Artikel Populer

  • 1Jelang Final Piala Dunia 2026, Jersey Timnas Argentina Ludes Diburu Warga di Karawang
  • 2Viral Wanita Diperkosa Ayah dan Paman di Bekasi, Polisi Selidiki
  • 3Dikecam Sana-sini, Hotman Paris 2 Kali Minta Maaf Usai Konpers Kasus Febrie
  • 4Banjir Dahsyat Terjang Afghanistan, 100 Orang Lebih Dilaporkan Hilang
  • 5Kejagung Bentuk Penyidik Khusus Tangani Febrie Adriansyah, Jamin Independen
  • 6Anak 3 Tahun di Kota Serang Kecanduan Rokok, Kerap Pungut Puntung Lalu Diisap
  • 7Presiden Prabowo Sebut Perlindungan Sosial Indonesia Kian Kuat
  • 81.147 Mahasiswa UPI Siap Mengajar di Ratusan Sekolah Jawa Barat
  • 9Iran Sebut AS Serang Lokasi Nuklir Darkhovin, PBB Selidiki
  • 10Update Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026: Spanyol Teratas, Norwegia Naik Paling Drastis

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Wisata
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Berita
    ×