• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Berita›JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?Artikel

JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?

Berita2026-09-08 03:41:5051

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Aturan itu menetapkan iuran JHT sebesar 2 persen yang ditanggung pekerja menjadi komponen pengurang penghasilan sebelum dikenai PPh Pasal 21.

Dengan skema tersebut, pengenaan pajak atas dana JHT tidak dihapus, melainkan ditunda hingga manfaat dibayarkan kepada peserta.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

Aturan tersebut menyebutkan, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Sementara Pasal 2 ayat (4) mengatur, PPh Pasal 21 yang bersifat final terutang pada saat pembayaran uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dilakukan.

Peserta juga memperoleh fasilitas tarif pajak yang lebih rendah saat mencairkan manfaat JHT.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT dengan nilai hingga Rp 50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen. Nilai yang melebihi Rp 50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.

Program JHT merupakan perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, maupun meninggalkan Indonesia.

Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja. Total iuran sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan, terdiri dari 3,7 persen yang dibayarkan perusahaan dan 2 persen yang dipotong dari gaji pekerja.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/659f899332.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Bareskrim Serahkan 3 Tersangka Pembunuh Polisi di Katingan ke Polda Kalteng

  • Hotman Paris Sebut Kasus ASABRI Mulai Sebelum Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus

  • Ngeri Kebakaran Maut di Bar di Bangkok hingga Muncul Semburan Api

  • Jaksa Cecar Anak Buah Eks Ketua Ombudsman soal Atensi

  • Viral Pejabat Main Game saat Rapat Paripurna DPRD Madiun Ternyata Camat

  • Pembunuh Cucu Mpok Nori Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana

  • Kemensos Intens Dampingi Anak Yatim Piatu Kecanduan Hirup BBM di Sukabumi

  • Timnas Putri Indonesia Melaju ke Final Piala AFF Putri 2026 Usai Taklukkan Singapura 2-0

Artikel Populer

  • 1Sepatu Pink, Kunciran Haaland, dan Pesta Identitas di Piala Dunia
  • 2Anak Bakar Ayah Kandung di Medan, Polisi: Diduga karena Stres Ditinggal Istri Nikah Lagi
  • 3Menkop Apresiasi Pramono Bikin Jalan Rasuna Said Jadi Lebih Indah dan Keren
  • 4Hasil CKG Ungkap Remaja Mulai Alami Depresi hingga Hipertensi
  • 52 Perusahaan Properti Aguan Jadi Penguasa Pasar Modal RI
  • 6KPK Full Support 'Tim 9' Bentukan Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah
  • 7Pencarian Hari Ke-empat Belum Membuahkan Hasil, 25 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang
  • 8Geger Wanita Ditemukan Tinggal Kerangka di Sukabumi Ternyata Korban Pembunuhan
  • 9Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diminta Cium Kaki Orangtua, PPIS Unesa Beri Penjelasan
  • 10ITDC Bidik 150.000 Penonton MotoGP Mandalika 2026, Perputaran Ekonomi Ditarget Tembus Rp 5 Triliun
  • 11Tarif Listrik PLN 20-26 Juli 2026 Telah Ditetapkan, Ini Rinciannya
  • 12Pigai Dorong Penyelesaian Konflik Adonara Lewat Pendekatan Budaya, Ini Alasannya

Tag Populer

  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Wisata
  • Teknologi
  • Berita
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan

Populer Situs

Dana Asing hingga MSCI Jadi Penentu Arah IHSG di Semester II-2026

5 Trik Membuat Es Kopi Rumahan Lebih Enak, Tak Perlu Mesin Espresso

Serangan Baru AS Hantam 140 Target Lokasi Rudal dan Drone Iran

DPRD Jabar Tolak Wacana SPP di Sekolah Negeri, Pendidikan Gratis 12 Tahun Harus Dijamin Negara

Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu

Febrie Tersangka 3 Kasus Korupsi, Legislator PDIP: Kalau Bisa Hukum Mati

Tiang Listrik PLN Berdiri di Halaman Rumah, Apakah Pemilik Berhak Minta Ganti Rugi?

Demi Nonton Piala Dunia, Pasien Puskesmas di Polman Sulbar Kabur Bawa Infus

Artikel Populer

  • 1Hasil Semifinal Japan Open 2026: Putri KW Kandas, Kena Tikung Akane
  • 2Korban Galodo Padang Khawatir Huntap Jauh dari Sawah: Kalau Jauh, Biaya Bensin Bertambah
  • 3Kisah Cinta Kylian Mbappe yang Mengundang Penasaran
  • 4Alasan Persib Bandung Rekrut Mariano Peralta dari Borneo FC
  • 5Angkot Tua yang Nekat Beroperasi Bakal Dikandangkan
  • 6Polisi Pingsan Ditabrak Pelajar saat Mengatur Lalu Lintas di Bantul
  • 7Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat
  • 8Massa Demo Mulai Orasi di Medan Merdeka Selatan, Lalin Arah Gambir Ditutup
  • 9Bos Laundry di Jaksel Bantah Tahan Ijazah Karyawan, Akui Masih Ada Dokumen Tersimpan
  • 10Kejari Tetapkan ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Parung, Langsung Ditahan

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Otomotif
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Berita
    • Hiburan
    ×