• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Wisata›Sidang Kasus Penggelapan Sparepart Rp 1,9 M, Kubu Terdakwa Ungkap Kejanggalan DakwaanArtikel

Sidang Kasus Penggelapan Sparepart Rp 1,9 M, Kubu Terdakwa Ungkap Kejanggalan Dakwaan

Wisata2026-09-08 03:41:56356

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret mantan Kepala Bengkel (Service Manager) PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Eko Yuwono, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara resmi menyatakan tetap pada dakwaan dan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Penolakan tersebut disampaikan oleh JPU Deddy Arisandi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sari 1 PN Surabaya, Senin (20/7/2026).

Jaksa menilai, poin-poin keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa sudah keliru secara materiil.

"Pada intinya, apa yang disampaikan terdakwa dalam keberatan tersebut sudah masuk materi pokok perkara yang sepatutnya diuji dalam persidangan," kata Deddy di hadapan majelis hakim yang diketuai Irlina.

Kasus ini bermula ketika Eko Yuwono didakwa melakukan manipulasi data servis. Terdakwa diduga membuat klaim perbaikan fiktif yang ditujukan kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku agen pemegang merek resmi.

Aksi tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu hampir dua tahun, tepatnya sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024. Akibat kasus penggelapan sparepart ini, dealer resmi Honda PT IMSI dilaporkan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 1.942.924.213.

Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

“Menyatakan surat dakwaan Nomor 3321 tertanggal 25 Juni 2026 sah secara hukum dan meminta majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” ujar jaksa.

Menanggapi penolakan dari jaksa, Andry Ermawan selaku penasihat hukum Eko Yuwono angkat bicara. Pihaknya menyatakan tetap bertahan pada isi eksepsi dan menilai tanggapan jaksa sama sekali tidak menjawab substansi keberatan yang mereka layangkan.

Menurut Andry, surat dakwaan yang disusun oleh JPU masih mengandung banyak kejanggalan, tidak cermat, serta kabur (obscuur libellum). Pihak pembela menyoroti sejumlah poin krusial yang tidak dijelaskan secara rinci oleh jaksa di dalam dakwaan.

Dia merincinya antara lain aliran dana yang tidak disebutkan, ke mana larinya uang hasil dugaan penggelapan tersebut, identitas dan lokasi pihak yang menerima logistik sparepart fiktif tidak dipaparkan, dan keterlibatan oknum sopir yang sempat disebut dalam berkas perkara tidak diperjelas perannya.

"Masalah sopir, di mana barang itu diterima, siapa penerima barangnya, aliran dananya ke mana, itu tidak dijelaskan. Karena itu, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan nota perlawanan kami," kata Andry.

Meski eksepsinya dimentahkan oleh jaksa, kubu terdakwa mengaku tidak gentar. Andry menegaskan akan tetap menghormati apa pun putusan sela yang bakal dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya pada agenda sidang berikutnya.

Jika majelis hakim memilih sejalan dengan jaksa dan menolak eksepsi tersebut, tim kuasa hukum siap bertarung di agenda pemeriksaan saksi untuk membongkar fakta yang sebenarnya.

"Kami akan buktikan melalui pemeriksaan saksi, apakah benar klien kami melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tidak. Masih banyak fakta yang harus diungkap karena bukti yang ada belum cukup," tandasnya.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/797a699196.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • 7 Fakta Anak Angkat Bunuh Ayah di Nganjuk, Dendam Pola Asuh Keras Sejak Kecil

  • BGN Investigasi ke Jember soal Siswa dan Wali Murid Diare Usai Santap MBG

  • Danau Dendam Tak Sudah Bersolek, Disulap Jadi Destinasi Kelas Dunia

  • Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie

  • Candra Naya di Glodok, Rumah Keluarga Tionghoa Kaya Zaman Batavia

  • Pria Hendak Perkosa Karyawan Spa di Denpasar, Kabur Panjat Atap hingga Ditangkap Warga

  • Polda Sumsel Dirikan Kafe Buruh Presisi, Jadi Ruang Dialog Ketenagakerjaan

  • Main-main ke Kabupaten Semarang, Ada Wisata Apa?

Artikel Populer

  • 1Menjulang 27 Lantai, Gedung Kementerian Rp 1 T Ini Diejek Mirip Jagung
  • 2Protes Polusi Udara, Spanduk "Selamat Datang di Kawasan Tidak Layak Huni" Terbentang di Padalarang-Cipatat
  • 3Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad Bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
  • 4Kepergok Curi Kabel Rp 143 Juta, 2 Pria di Cikarang Ditangkap Polisi
  • 5TNI AD: Ledakan di Gudang Madiun Terjadi Saat Pemeriksaan Amunisi
  • 6Canda Prabowo soal Maung, Singgung Polri Tak di Bawah Menhan
  • 7Aliansi MPR Pastikan Gelar Aksi Lanjutan Usai Demo di Jalan Medan Merdeka Selatan
  • 8Lightplus Lightperience Picnic 2026, Ruang Interaksi Nyata Bagi Gen Z
  • 9Ditodong Senjata Api Mainan, Resepsionis Hotel di Batang Melawan dan Buat Begal Kabur
  • 10Berapa Harga Rumah Subsidi Sesuai Aturan Terbaru?
  • 1120 Tahun ke Depan, Laut Indonesia Terancam Kian Tercemar
  • 12Rumah Hanyut, Suami Meninggal di Huntara, Nurmaini Masih Menanti Hunian Tetap

Tag Populer

  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Berita
  • Teknologi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Olahraga

Populer Situs

AS Kembalikan 2 Arca Buddha Abad ke-8 RI yang Dijarah Douglas Latchford

MenPAN-RB Tulis Surat untuk Seluruh ASN: Tetap Melayani meski Tak Selalu Dilihat

NasDem Minta 3 Perkara Korupsi yang Jerat Febrie Diusut Tuntas hingga Akar

Jelang JLFR Akhir Bulan Juli, Dishub DIY Perbolehkan Melintas Malioboro dengan Tertib

10 Kecamatan di Kabupaten Bogor Kekeringan, 22.065 Jiwa Kesulitan Air Bersih

The Neighbourhood Gelar Konser di Jakarta Besok

Ibu Muhammad, Penjual Roti yang Putus Sekolah Akan Diberi Lapak di Lokbin Jakpus

Viral Dosen UPI Diduga Tipu Wanita Rp 100 Juta, Kampus Bilang Begini

Artikel Populer

  • 1Perluas Akses Pengetahuan, Kemenbud Resmikan Perpustakaan Ranggawarsita
  • 2Menkop Apresiasi Pramono Bikin Jalan Rasuna Said Jadi Lebih Indah dan Keren
  • 3Lalin Macet Imbas JPO Tendean Dibongkar, TransJ Koridor 13 Terlambat
  • 4Rahasia Tubuh Bugar Kylian Mbappe, dari Pola Makan hingga Latihan
  • 5Lari Sambil Dorong Stroller, Tren Baru Orang Tua Muda Jakarta Jaga Kebugaran
  • 6Sinkronisasi Prodi dengan Kebutuhan SDM, Mendikti Finalisasi Arsitektur Pendidikan Tinggi
  • 7Warga Protes SPMB di Lampung Timur, Kadisdik: Rumah Dekat Sekolah Belum Tentu Diterima
  • 8Gibran Tinjau Rehabilitasi MIN 1 Rokan Hilir, Dorong Pemenuhan Sarana Prasarana Pendidikan
  • 9Belajar dari Nama Bayi MBG, Mengapa Nama Tak Boleh Menggunakan Singkatan?
  • 10Perusahaan Singapura Lirik Jateng, Siap Boyong Investor China dan Eropa

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Wisata
    ×