• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Pendidikan›Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara CermatArtikel

Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat

Pendidikan2026-09-08 03:40:458

Komisi III DPR menghadirkan elemen mahasiswa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mahasiswa Master of Laws King's College London sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia , M. Fishabililah atau Bill, menyampaikan pandangan akademisnya.

Dalam paparannya dalam RDPU bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin itu, Bill menilai Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang mampu memulihkan aset hasil tindak pidana secara efektif tanpa mengesampingkan prinsip negara hukum, hak asasi manusia , dan kepastian hukum.

Menurut Bill, salah satu tantangan pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia adalah rendahnya tingkat pemulihan aset hasil tindak pidana dibandingkan besarnya kerugian negara. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan fenomena crime pays, yakni pelaku kejahatan masih dapat menikmati hasil tindak pidananya sehingga efek jera belum optimal.

Bill mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang memberikan perhatian terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kejahatan ekonomi modern, terutama yang berkaitan dengan penyembunyian aset lintas negara.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pembahasan RUU dilakukan secara cermat dengan melibatkan partisipasi publik serta masukan dari kalangan akademisi dan praktisi.

"Pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara hati-hati agar menghasilkan regulasi yang efektif sekaligus tetap sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum," ujarnya.

Bill juga menyoroti mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana. Menurutnya, konsep tersebut masih relatif baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga penerapannya harus dirancang secara matang.

Ia mengatakan mekanisme tersebut harus tetap sejalan dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rambu konstitusional dalam perampasan aset.

Sebagai perbandingan, Bill memaparkan pengalaman Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017. Menurutnya, regulasi tersebut berhasil meningkatkan efektivitas pemulihan aset melalui mekanisme Civil Recovery dan Unexplained Wealth Order.

Namun, ia menegaskan Indonesia tidak dapat mengadopsi model tersebut secara utuh. Menurutnya, regulasi harus disesuaikan dengan karakter sistem hukum nasional disertai mekanisme pengawasan yang memadai.

Selain substansi aturan, Bill menilai efektivitas RUU Perampasan Aset juga bergantung pada kesiapan kelembagaan. Ia menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar-penegak hukum, PPATK, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum , Mahkamah Agung, hingga optimalisasi kerja sama internasional melalui skema Mutual Legal Assistanceagar pemulihan aset di luar negeri dapat berjalan lebih efektif.

Di akhir paparannya, Bill menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, mengonsolidasikan seluruh pengaturan mengenai perampasan aset dalam satu undang-undang yang komprehensif. Kedua, tetap menjadikan mekanisme in persona sebagai fondasi utama sistem hukum Indonesia dengan membuka ruang penerapan mekanisme baru secara terbatas dan terukur.

Ketiga, memastikan RUU Perampasan Aset mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

"RUU Perampasan Aset bukan semata-mata instrumen untuk merampas harta hasil kejahatan. Lebih dari itu, RUU ini merupakan wujud keberpihakan negara kepada keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

"Regulasi ini harus mampu memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan, namun pada saat yang sama tetap menghormati prinsip negara hukum dan hak-hak warga negara," sambungnya.

Simak juga Video 'Cek Fakta: Viral Klaim RUU Perampasan Aset Ditolak DPR, Benarkah?':

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/08b699985.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Duduk Perkara Korupsi Modal Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 M

  • Kandang Ayam 4 Hektar Dikeluhkan Warga Ciputat, Kuasa Hukum: Izin Kami Sudah Lengkap

  • Heboh Dugaan Aliran Sesat di Indramayu Bermodus Pengobatan, MUI Turun Tangan

  • Lahan Cengkeh dan Durian 3,5 Hektare di Gayam Trenggalek Terbakar, Damkar Butuh 3 Jam Padamkan Api

  • MTrans Pecat Kru Bus yang Diduga Lecehkan Penumpang Saat Perjalanan Malang-Denpasar

  • Yunani Dilanda Gelombang Panas, Suhu Diprediksi Tembus 41 Derajat Celsius

  • Final Piala Dunia 2026: Tarian Tango Vs Flamenco

  • PDI-P Tunggu Jawaban BGN soal Kader Partainya yang Punya Dapur MBG

Artikel Populer

  • 1Forbes Beritakan Prajogo Pangestu Berencana Beli Perusahaan Geotermal Filipina Senilai 89,7 T
  • 2Pesan Vicente del Bosque dan Andres Iniesta Jelang Spanyol Vs Argentina
  • 3Kereta Api di Indonesia: Dari Warisan Kolonial hingga Transportasi Andalan
  • 4Cara Tentukan BBM yang Tepat untuk Motor, Jangan Asal Pilih RON Tinggi
  • 5Syarat-syarat Agar KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung
  • 6Untuk Pertama Kali, Sinar-X Berhasil Digunakan di Luar Angkasa
  • 7Meta Digugat Pegawai, Tuding Perusahaan Pakai AI untuk Seleksi PHK
  • 8Israel Ubah Status Buaya, Kini Bisa Digunakan untuk Cegah Tahanan Kabur
  • 9Ada Konser Akbar di Monas Malam Ini, Simak Rekayasa Lalinnya
  • 10Kejagung Terbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data MBG, Kejati Jabar: Hanya Inventarisasi Jumlah SPPG
  • 11Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Baju Warna Apa? Ini 15 Pilihannya
  • 12Usai Berdebat di DPR, Purbaya Tegaskan Penempatan Dana SAL Sah Secara Aturan

Tag Populer

  • Bisnis
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Berita
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan

Populer Situs

Nobar Final Piala Dunia Tanpa Khawatir, Ini 4 Tips Jaga Metabolisme dan Kesehatan Hati

APINDO: ION, Solusi Percepat Digitalisasi UMKM

Detik-detik Menegangkan Pendeta di Sibolangit Selamat dari Kecelakaan Maut: Puji Tuhan, Kami Ditolong

Mau Baca Unggahan Trump Lebih Cepat? Bayar Rp 1,7 Miliar per Bulan

2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

Cara Daftar Sekolah Kedinasan, Sinyal Dibuka Juli 2026

Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan

Cairan Infus Viral untuk Jerawat, Dokter: Belum Ada Bukti Bisa Atasi Jerawat

Artikel Populer

  • 1Disdik Blitar Ungkap Alasan SD Negeri Kekurangan Siswa Baru
  • 2Hobi Lari Bawa Pasutri Asal Tangerang Keliling Indonesia
  • 3Pabrik Dupa di Kampung Bayur Tangerang Kebakaran, 50 Personel Damkar Dikerahkan
  • 4Pria Ditangkap Polisi usai Tusuk Seseorang di Jakbar
  • 5Tanggal 17 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya
  • 6OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asuransi Indosurya ke Jaksa
  • 7Lestarikan Peradaban Leluhur, Gubernur Bobby Berkomitmen Revitalisasi Situs Tetegewo
  • 8Setahun Diuji, Ini Alasan Baterai Solid-State Belum Dipakai ke Mobil
  • 9Trump Sudah Tak Peduli Kesepakatan Damai dengan Iran
  • 10Pabrik Garmen PT Samwon Jepara Tutup Agustus 2026, 670 Pekerja Terancam PHK

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Berita
    ×