• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Pendidikan›Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur TerpisahArtikel

Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur Terpisah

Pendidikan2026-09-08 03:03:565253

Badan Legislasi DPR RI menyetujui hasil harmonisasi revisi UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Dalam harmonisasi revisi itu, terdapat sejumlah perubahan.

Persetujuan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin . Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU tersebut untuk diproses ke tahap berikutnya.

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Bob.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Ketua Panja Martin Manurung mengatakan Panja telah menyelesaikan pembahasan aspek teknis maupun substansi RUU tersebut. Dia mengatakan terdapat sejumlah penyempurnaan hasil harmonisasi.

"Dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan, Badan Legislasi telah melakukan rapat pleno dan rapat panja dalam rangka memperdalam substansi," kata Martin.

Salah satu perubahan menyangkut pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi online. Martin mengatakan ketentuan mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi online serta perlindungan pekerjanya akan diatur melalui undang-undang tersendiri.

"Pasal 225O ayat 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Ayat 4 "Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang"," kata Martin.

"Jadi tidak dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tapi ada undang-undang tersendiri," sambungnya.

Selain itu, ketentuan mengenai perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi juga diatur melalui undang-undang tersendiri sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 225R.

"Pasal 225R diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225L sampai dengan Pasal 225Q diatur dengan undang-undang"," jelasnya.

Martin mengatakan Pasal 225O ayat 4 dan Pasal 225R memerlukan kajian lebih dalam. Sebab substansinya berkaitan dengan RUU Transportasi Online maupun RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.

Selain pengaturan transportasi online, pihaknya juga menyempurnakan sejumlah ketentuan teknis. Di antaranya terkait definisi tanda nomor kendaraan bermotor, penyesuaian istilah seperti pemutakhiran menjadi pemutakhiran, lalu partisipatif menjadi partisipasi sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia .

Kemudian, juga penyempurnaan penjelasan frasa kereta gandengan dan kereta tempelan. Selanjutnya, perubahan ketentuan mengenai pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 239. Berikut bunyinya:

Pasal 239 ayat 1: Pemerintah pusat mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Ayat 2: Pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi.

Ayat 3: Badan perlindungan kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibentuk dengan undang-undang.

Ayat 4: Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, tata kelola, sumber pendanaan, kepesertaan, pengelolaan aset, serta mekanisme pemberian santunan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat 3.

Simak juga Video 'GOTO-Grab Umumkan Tarif Potongan 8% Ojol Berlaku 1 Juli':

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/38e699955.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Menkop Dialog dengan 10 Asosiasi Desa di RI, Tuntaskan Persoalan KDKMP

  • Sidak Sekolah Rakyat Bali Rp 255 Miliar, Menteri PU Soroti Kegagalan Drainase

  • Polisi Ungkap Grup WA 27 Pemerkosa Gadis Sampang Bernama 'Teh Gembul'

  • 3 Flyover Baru Bakal Dibangun di Surabaya, Menunjang Operasional SRRL

  • PNS Pemkab Bogor Tersangka Korupsi Proyek RSUD, Negara Rugi Rp 9 M

  • Momen Pelaku Teror Ancaman Bom di SDN Jaksel Ditangkap Kurang dari 24 Jam

  • TNI AL Buka 3.110 Hektare Lahan Kedelai Baru untuk Dukung Pengurangan Impor

  • Hensat Puji Keberpihakan Prabowo Berantas Korupsi di Kasus Febrie Adriansyah

Artikel Populer

  • 1Iran Tuduh AS Lakukan Kejahatan Perang Usai Infrastruktur Vital Diserang
  • 2Eks Jenderal Nilai Operasional TNI Akan Terganggu jika Anggaran Pertahanan Dikurangi
  • 310 Negara dengan Anggaran Pendidikan Tertinggi dan Terendah, Indonesia di Bawah Vietnam
  • 4Pemkab Flores Timur Siapkan 3 Ton Beras untuk Korban Bentrok 2 Desa di Adonara
  • 5Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi, Perkara Dilimpah ke Kejagung
  • 6Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah
  • 7Gubsu Bobby Penuhi Janji Berkantor di Nias 3 Bulan, Dimulai Rabu Pekan Ini
  • 8AS Kembalikan 2 Arca Buddha Abad ke-8 RI yang Dijarah Douglas Latchford
  • 9BNPP RI Catat Realisasi Anggaran 99,38 Persen, Pertahankan Opini WTP BPK
  • 10PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan
  • 11Akhir Pelarian 'Taufik Hidayat' Cikarang
  • 1210 Tahun HBC Purwakarta, dari Komunitas Jadi Keluarga Besar

Tag Populer

  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Wisata
  • Berita

Populer Situs

Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 17 Juli 2026, Cek Jam Keberangkatan Lengkap

Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat

Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Perlukah Izin Presiden? Ini Kata Pakar

Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon Dukung Pelestarian Lingkungan

AI Mulai Jadi Teman Belanja, Konsumen Kian Percaya Rekomendasinya

KPK Akan Panggil Suami Bupati Sukoharjo Buntut Dugaan 'Tradisi' Peras Pegawai

Pramono Persilakan ASN DKI Nonton Final Piala Dunia 2026, Asal Kinerja Tak Berkurang

Eddy Soeparno Dukung Implementasi B50 Perkuat Kemandirian Energi RI

Artikel Populer

  • 1AI Mulai Jadi Teman Belanja, Konsumen Kian Percaya Rekomendasinya
  • 2Presiden Prabowo Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Pemerintah
  • 3Viral Aksi Berani Bocil-bocil Hadang Pemotor Lewat Trotoar di Jakbar
  • 4Presiden Israel Ingin Berdamai dengan Arab Saudi: 'It's My Dream'
  • 5Groundbreaking PSN Blok Masela, Bahlil: Terkatung-katung 28 Tahun Akhirnya Dimulai
  • 6Pierluigi Collina Ungkap Sulitnya Pilih Wasit dan Jawab Kontroversi VAR
  • 7Line Up Artis di Final Piala Dunia 2026: Shakira, Bieber, Hingga BTS
  • 8Jelang Perancis vs Inggris, Tuchel Bela Diri Soal Kalah dari Argentina
  • 9Kalender Jawa 20-26 Juli 2026 Lengkap: Cek Weton, Pasaran, dan Neptu Sepekan
  • 10Bangun Batch 3 IKN, Basuki Minta Tambahan APBN Rp 2,7 Triliun

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Wisata
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Berita
    • Teknologi
    • Olahraga
    ×