• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Bisnis›UU Haji Digugat ke MK, Soroti Risiko Pidana bagi Umrah MandiriArtikel

UU Haji Digugat ke MK, Soroti Risiko Pidana bagi Umrah Mandiri

Bisnis2026-09-08 03:41:489

"Pemahaman demikian sangat merugikan Pemohon karena dalam setiap perjalanan umrah mandiri secara berkelompok Pemohon sebagai ketua perjalanan pasti melakukan tindakan koordinatif, termasuk mengajak keluarga, mengumpulkan dokumen, mengurus visa, mengurus Siskopatuh, mengatur keberangkatan, dan mendampingi rombongan," kata Muhammad Syahnakri saat sidang pemeriksaan perbaikan permohonan digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Pemohon, persoalan tersebut muncul karena pelaksanaan umrah mandiri tetap tidak dapat dilepaskan dari sistem administrasi resmi yang terhubung dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Visa umrah dan pencatatan dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tetap harus diproses melalui PPIU.

"Meskipun Pemohon menjalankan umrah secara mandiri, visa umrah dan pencatatan Siskopatuh tetap harus diproses melalui atau setidak-tidaknya terhubung dengan perseroan terbatas atau badan usaha yang memiliki izin PPIU," ujarnya.

Akibat mekanisme tersebut, Pemohon menilai dirinya dan keluarga secara administratif terlihat seolah-olah mengikuti perjalanan yang diberangkatkan oleh PPIU tertentu, meskipun seluruh perjalanan diatur secara mandiri.

Dalam sidang itu, Syahnakri juga menyampaikan pihaknya telah memperbaiki permohonan sesuai masukan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Salah satu perbaikan dilakukan pada aspek kedudukan hukum Pemohon.

Ia menegaskan Pemohon bukan pemilik maupun penyelenggara badan usaha PPIU.

"Pemohon tidak menjalankan kegiatan usaha perjalanan umrah, tidak menawarkan paket perjalanan kepada publik, tidak memasarkan jasa perjalanan, tidak menghimpun dana jemaah untuk tujuan komersial, tidak mengambil keuntungan, dan tidak menempatkan diri sebagai badan usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah," kata Syahnakri.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 115 UU Haji dan Umrah yang melarang setiap orang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Pemohon juga meminta Pasal 122 UU Haji dan Umrah yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/601e899390.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Promo FamilyMart 17-19 Juli 2026, Pepaya California Cuma Rp 1.990 Per 100 Gram

  • BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN di Puskesmas Matraman Berjalan Baik

  • Argentina Libur Nasional Usai Messi Dkk Gagal Juara Piala Dunia

  • AS Serang Iran Lagi Usai 2 Prajuritnya Tewas Kena Rudal

  • Ukraina Serang Gudang Raksasa E-Commerce Rusia, 8 Orang Tewas

  • Pengacara Bawa Bukti Tambahan untuk Laporkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa

  • Faiq Pedagang Kambing di Kota Batu Santai Ramai Disebut Mirip Yesus

  • 13 Kecamatan di Kabupaten Bogor Terdampak Kekeringan, Ini Rinciannya

Artikel Populer

  • 1Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS 18 Juli 2026 Turun
  • 2Kenneth DPRD DKI Bantu Anak Disabilitas Saat Tinjau Proyek Saluran Air di Jakbar
  • 3Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS Bikin Blackout Jakarta-Jabar
  • 4Perselisihan Berujung Penusukan Pria di Jakbar, Polisi Tangkap Pelaku
  • 5Arus Peti Kemas IPC TPK Naik 7 Persen pada Semester I 2026, Tembus 1,82 Juta TEUs
  • 6Seskab dan Menteri Ara Bahas Target Pemerintah Renovasi 400 Ribu Rumah di 2026
  • 725 Besar Ranking FIFA Terbaru Usai Piala Dunia 2026, Wakil Asia Cuma Ada 2
  • 8Perkara Amplop Raja Juli di Tangan KPK
  • 9The Neighbourhood Buka Konser Lewat “Hula Girl”, Langsung Disambut Teriakan Penonton
  • 10Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita 3 Kg Sabu hingga 1.193 Pil Ekstasi
  • 11Wamensos Bawa Pesan Prabowo ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat di Semarang
  • 12Polisi Dalami Dugaan Bullying Siswa Bawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang

Tag Populer

  • Berita
  • Wisata
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Otomotif
  • Kesehatan

Populer Situs

Warganya Tewas dalam Serangan di Selat Hormuz, India Protes Keras Iran!

AS Serang Iran Lagi Usai 2 Prajuritnya Tewas Kena Rudal

Duduk Perkara Korupsi Modal Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 M

SD-SMP di Brebes Kekurangan Siswa, Ada yang Hanya Dapat 3 Murid Baru

Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan, Pria di Jaksel Didenda Rp 500.000

Update Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026: Spanyol Teratas, Norwegia Naik Paling Drastis

Berjalan 2 Hari Pascalibur Sekolah, MBG di Jember Diwarnai Dugaan Keracunan, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Kenalan di Tiktok, Selingkuhan Perempuan Dalang Pembunuhan Suami di Banyumas Mengaku TNI

Artikel Populer

  • 1Kisah 3 Napiter Eks JI di Semarang yang Kini Berikrar Setia kepada NKRI
  • 2CONMEBOL Dorong Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim, Apa Gagasannya?
  • 3Rebutan Air, Dua Petani di Soppeng Terlibat Duel Maut, Satu Tewas
  • 4Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
  • 5APINDO: ION, Solusi Percepat Digitalisasi UMKM
  • 6Rekap Hasil Japan Open 2026: Debut Manis Ubed, 4 Wakil Indonesia Lolos
  • 7GNK Kritik Hotman Paris: Jangan Seret Nama Presiden untuk Bela Febrie
  • 8Anwar Ibrahim Ungkap Dana Pensiun Malaysia Rugi Rp 875 M Buntut Kasus eFishery
  • 9Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB
  • 1021 Motor Parkir di Trotoar ITC Kuningan Diangkut Dishub Jaksel

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Wisata
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Berita
    ×