• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Hiburan›KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea CukaiArtikel

KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai

Hiburan2026-09-08 02:47:5585

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun bui terhadap bos Blueray Cargo Group, John Field.

“KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field, dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/7/2026).

Budi mengatakan putusan vonis dua tahun penjara terhadap John Field inu merupakan bagian dari proses penegakan yang harus dihormati.

“Sekaligus mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tegas dia.

Menurut Budi, hal terpenting dari putusan tersebut adalah majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara.

“Hal ini menegaskan bahwa praktik suap, baik yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima, merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas penyelenggaraan negara, menciptakan ekonomi biaya tinggi, serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” jelas dia.

KPK juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran oknum pejabat Bea dan Cukai.

Menurut Budi, pertimbangan tersebut memperkuat pentingnya pemberantasan korupsi secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi.

Ia mengatakan, penindakan yang komprehensif diperlukan untuk memutus mata rantai praktik suap sekaligus memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang melanggar hukum dalam pelayanan publik.

“Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas,” jelas dia.

Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan bersama-sama membangun ekosistem yang menutup peluang terjadinya praktik suap, baik dari sisi pemberi maupun penerima.

Vonis John Field

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 jut kepada bos Blueray Cargo Group, John Field.

Majelis hakim menilai, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Hakim menyebutkan, perbuatan suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

John Field menyatakan menerima putusan hakim dan menyatakan tidak mengajukan banding, sedangkan untuk jaksa menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/246e899745.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Pramono Serahkan Proses Ganti Rugi JPO Tendean ke Dinas Terkait dan Penegak Hukum

  • Cara Nonton Inggris Vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026 via TVRI dan Live Streaming

  • Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

  • Kawal KDKMP, Kemendes Bareng 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional

  • Bina Marga DKI: Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi JPO Tendean Usai Ditabrak Truk

  • Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

  • Kurir Ojol Diduga Bawa Kabur Pesanan Laptop Warga Jakpus, Polisi Selidiki

  • Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Tersangka Kasus ASABRI Tak Ditahan

Artikel Populer

  • 1Mendagri Ungkap Strategi Cegah Korupsi di Daerah Lewat Sistem-Integritas
  • 2Wall Street Melemah, Konflik AS-Iran dan Lonjakan Harga Minyak Tekan Pasar
  • 34 Pelaku Penculikan Kacab Bank Ilham Divonis 8 Tahun Penjara
  • 4Rapat BPH Migas-Pertamina Patra Niaga, Ketua Komisi XII Sebut Stok BBM Cukup
  • 5Berbeda dari Standar Piala Dunia 2026, UEFA Batasi VAR untuk Kasus Simulasi
  • 6Prabowo Bocorkan Bakal Launching Motor Listrik Nasional
  • 7Pansus DPRD Semprot Bupati Gowa Walk Out dari Sidang Hak Angket, Dinilai Cederai Proses
  • 8Mekeng: Obligasi Daerah Bukan Barang Baru, AS-Jepang Sudah Terbitkan
  • 9Dominasi Spanyol dan Final Piala Dunia yang Sarat Makna Politik
  • 10Viral Pemotor Tak Pakai Helm Nyelonong Masuk Tol Jagorawi
  • 11Sinyal Kebangkitan IHSG, Investor Ritel Diminta Jangan Asal Borong Saham
  • 12Didukung Korsel, Charging Station BRT di Bandung Mulai Dibangun

Tag Populer

  • Teknologi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan

Populer Situs

Sesar Sianok Menggeliat 2 Kali, PGA Gunung Marapi: Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung

Prabowo: Lebih dari 108 Masalah Diselesaikan dalam 18 Bulan, Ini Prestasi

Polisi Ungkap Siswa MAN 3 Padang Bawa 4 Bom Rakitan, 1 Meledak

Habiburokhman: Presiden Tak Pernah Campuri Urusan Hukum Acara Pidana

Jadi Spider-Man Bukan Jaminan, Tom Holland Curhat Kirim DM Erling Haaland tapi Tak Dibalas

Motor Mahasiswa dengan Ciri Ini Jadi Incaran Curanmor di Tangsel

Modifikasi Motor biar Irit BBM, Beneran Ampuh atau Cuma Sugesti?

Influencer Kontroversial Andrew Tate dan Tristan Ditangkap di AS

Artikel Populer

  • 1Gelombang Panas Picu Kebakaran Hutan di Prancis, Rute Kereta Cepat Terganggu
  • 2Obligasi Daerah Dinilai Cocok Jadi Alternatif Pembiayaan di Riau
  • 3Sampah-sampah Dilalap Api dari Depok hingga Gunung Putri
  • 4Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Ngaku Emosi karena Mabuk
  • 5Dapat Penolakan, Tol Sicincin-Bukittinggi Tak Lewati Kubang Putih, Trase Baru Segera Disurvei
  • 6India Kutuk Serangan Kapal di Ukraina Buntut 4 Warganya Tewas
  • 7Jelang Sidang Kabinet, Menteri hingga Kepala Lembaga Merapat ke Istana
  • 81.147 Mahasiswa UPI Siap Mengajar di Ratusan Sekolah Jawa Barat
  • 9Usia Produktif Dominasi Kasus HIV di Sidoarjo, Dinkes Catat 3.767 ODHIV Berusia 25-40 Tahun
  • 10Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Wisata
    • Berita
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Teknologi
    ×